NUSANTARANEWS.CO – Hari ini, Rabu (10/8/2016), Mantan Presdir PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkaranya. Adardam Achyar, kuasa hukum Ariesman mengatakan kliennya tersebut siap menghadapi tuntutan Jaksa.
“Insya Allah, Ariesman siap menghadapi sidang tuntutannya hari ini,” katanya di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Rabu(10/8/2016).
Ariesman di dakwa memberikan duit senilai Rp2 miliar kepada Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mohamad Sanusi untuk melancarkan rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi pantai utara Jakarta.
Ariesman dalam dakwaan disebutkan menginginkan pembahasan raperda reklamasi dipercepat. Ia pun meminta Sanusi mengakomodasi pasal-pasal agar sesuai dengan keinginan Ariesman. Tim jaksa penuntut umum menuturkan keinginan Ariesman itu agar perusahaan memiliki legalitas untuk membangun pulau reklamasi pantai utara Jakarta
Tim jaksa penuntut umum berujar, pihak Ariesman menyatakan keberatan dengan tambahan kontribusi sebesar 15 persen yang dibebankan pengembang. Sanusi, kata tim jaksa, juga menghendaki tambahan kontribusi untuk dibahas dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Ariesman dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 auat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Ariesman terancam pidana penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (restu/red-01)