NUSANTARANEWS.CO – Komoditas ekspor utama Indonesia kembali dikenakan Bea Keluar (BK). Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi produk Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan BK periode bulan Januari 2017 sebesar US$788,26/Metrik Ton (MT), pada Jum’at (23/12/16) pekan lalu.
Keputusan tersebut dilakukan setelah harga referensi naik sebesar US$38,79 atau 5,18% dari periode bulan Desember 2016 yaitu US$749,47/MT.
Penetapan ini pun tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87/M-DAG/PER/12/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
“Saat ini, harga referensi CPO kembali menguat dan telah berada di atas ambang batas pengenaan BK di level US$750. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar US$3/MT untuk periode Januari 2017,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, Dody Edward, di Jakarta, Rabu (28/12/16).
BK CPO untuk bulan Januari 2017 tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.010/2016 sebesar US$3/MT, naik dari BK CPO untuk periode bulan Desember 2016 sebesar US$0/MT.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada bulan Januari 2017 kembali mengalami penurunan sebesar US$230,64 atau 8,96% yaitu dari US$2.574,60/MT menjadi US$2.343,97/MT.
Penurunan ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga mengalami penurunan US$418 atau 16,9% dari US$2,478/MT pada periode bulan Desember 2016 menjadi US$2,060/MT pada bulan Januari 2017.
Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao itu disebabkan oleh menurunnya harga internasional. BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 5%. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran I Huruf B PMK Nomor 140/PMK.010/2016. (Deni)