Hukum

Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Setya Novanto

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, (4/1/2018). Agendanya adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Dalam putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh tim penasehat hukum Setya Novanto.

“Karena keberatan tim penasihat hukum terdakwa telah dinyatakan tidak dapat diterima maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan,” ucap Hakim Yanto.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keberatan dalam eksepsi Setnov sudah masuk dalam materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam proses pemeriksaan saksi. Poin eksepsi yang dimaksud adalah soal dugaan kerugian negara yang menurut pengacara Setya Novanto tidak nyata dan pasti. Sebab pengacara menilai kerugian negara tidak mempertimbangkan adanya penyebutan uang sebesar US$ 7,3 juta kepada Setya Novanto.

“Karena sesungguhnya jumlah kerugian negara sudah memasuki pokok perkara,” kata hakim.

Setya Novanto atau Setnov saat sidang lanjutan e-KTP (Foto: Restu Fadilah/Nusantaranews)
Setya Novanto atau Setnov saat sidang lanjutan e-KTP (Foto: Restu Fadilah/Nusantaranews)

Majelis hakim juga menolak poin keberatan pengacara Setya Novanto yang menilai surat dakwaan KPK berbeda dengan dakwaan terdakwa lainnya, meski dalam kasus yang sama. Hakim berpendapat bahwa surat dakwaan Setya Novanto memang seharusnya difokuskan kepada perbuatan yang bersangkutan.

Baca Juga:  Mantan Guru PMP-Kn SMP Negeri Sapat Desak Kepsek Pelaku Pungli Dicopot dari Jabatannya

Selain itu, keberatan pengacara Setya Novanto yang mempermasalahkan soal putusan praperadilan jilid pertama yang memutuskan Setya Novanto tak lagi berstatus tersangka dinilai hakim tidak tepat. Hakim menilai bahwa hal tersebut bukan materi eksepsi sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHAP.

“Penetapan tersangka sepanjang ketentuan yang berlaku, maka keberatan penasihat hukum sudah tidak sah dan harus dikesampingkan,” kata hakim.

Hakim menyatakan sudah meneliti surat dakwaan Setya Novanto sebelum persidangan awal digelar. Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum dengan Nomor dak 88/24/12/2017 tertanggal 6 Desember 2017 telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Sehingga seluruh dakwaan tersebut sah menurut hukum dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara ini.

Hakim juga menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor dak-88/24/12/2017 tertanggal 6 Desember 2017 telah memenuhi syarat formil dan materil, sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP dan sah menurut hukum serta dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara ini.

Baca Juga:  Kapolres Inhil Ditunggangi Dewan Pers dan PWI untuk Diskreditkan PPWI

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad S

Related Posts

1 of 85