Budaya / SeniEsaiPolitik

Hakikat Partai Politik

Hakikat Partai Politik
Hakikat Partai Politik

Hakikat Partai Politik

Negara yang baik adalah negara yang masyarakatnya terlibat aktif dalam pembangunan negara. Ketika partisipasi masyarakat tinggi dalam politik secara tidak langsung mereka ikut serta dalam membangun negaranya agar menjadi lebih baik.
Oleh: Pang Muhammad Jannisyarief

Berbicara tentang partisipasi politik oleh masyarakat, kita pasti memikirkan bahwa masyarakat membutuhkan sebuah wadah yang dapat menyalurkan ide-ide atau gagasan-gagasan bahkan kritikan kepada pemerintah ataupun pemangku kepentingan. Sehingga wadah ini memiliki peran sentral di dalam sebuah kegiatan politik.

Wadah yang kita fikirkan langsung tertuju kepada partai politik. Partai politik di dalam beberapa studi lahir di kawasan Eropa Barat seiring dengan meluasnya gagasan bahwa rakyat merupakan faktor utama yang harus diikutkan dalam proses politik. Di mana peran partai politik dimaksudkan sebagai penghubung antara rakyat dan pemangku kepentingan dalam hal ini adalah pemerintah.

Di negara yang menganut paham demokrasi seperti Indonesia misalnya, rakyat memiliki hak berpartisipasi untuk menentukan orang-orang yang memiliki kapabilitas menjadi wakil rakyat dan menjadi pemimpin mereka untuk membawa aspirasi mereka ke tingkat nasional. Partai politik adalah sebuah wadah atau tempat bagi masyarakat yang ingin menyalurkan ide-ide agar ide tersebut tidak menjadi ide yang utopis.

Sebelum kita berbicara banyak mengenai partai politik, kita juga harus mengetahui definisi tentang partai politik. Sebagai akademisi, kita harus melihat sebuah hal dari hal yang terkecil yakni mempertanyakan “Apa itu Partai Politik?”.

Definisi Partai Politik

Edmund Burke pada 1839 pernah mencoba mendefinisikan partai politik di dalam tulisannya dengan menyatakan bahwa partai politik adalah lembaga yang terdiri atas orang-orang yang bersatu padu, di mana orang-orang tersebut memiliki tujuan untuk mempromosikan kepentingan nasional secara bersama-sama, dengan berpegang kepada prinsip-prinsip dan hal-hal yang mereka setujui.

Namun definisi partai politik Burke bila kita telaah masih utopis dan belum bisa mendefinisikan partai politik secara mengakar karena pada kenyataannya tidak semua partai politik memiliki tujuan yang sama untuk membawa kepentingan nasional, hal ini yang membuat tulisan Edmund Burke tersebut belum bisa dijadikan rujukan.

Robert Michels dalam bukunya yang membahas tentang The Iron Law Of Oligarchy menjabarkan bahwa partai politik adalah sebuah entitas politik, sebagai sebuah mekanisme, tidak secara otomatis mengidentifikasi dirinya dengan kepentingan para anggotanya juga kelas sosial yang mereka wakili. Partai politik sengaja dibentuk sebagai alat untuk mengamankan tujuan mereka yang juga menjadi bagian dari tujuan itu sendiri, memiliki tujuan dan kepentingan di dalam dirinya sendiri.

Di dalam sebuah partai, kepentingan orang orang yang memilih partai politik tersebut sering kali terlupakan padahal mereka memiliki andil untuk membentuk partai tersebut. Kepentingan massa pemilih yang membentuk partai tersebut terlupakan karena terhalangi oleh kepentingan birokrasi yang dijalankan oleh pemimpin pemimpinnya tersebut.

Baca Juga:  Tak Jadi Gunakan Sistem Komandante, Caleg PDI-P Peraih Suara Terbanyak Bisa Dilantik

Joseph Schumpeter mencoba membuat definisi lain tentang partai politik pada tahun 1976 di dalam bukunya yang berjudul Capitalism, Socialism, and Democracy. Schumpeter menjelaskan bahwa partai politik adalah kelompok yang anggotanya melakukan tindakan di dalam hal perjuangan untuk mencapai kekuasaan, kemudian partai dan politisinya merupakan contoh sederhana bagi tanggapan atas ketidakmampuan dari para massa pemilihnya untuk melakukan tindakan selain dari ketidakrapian organisasi yang dijalankannya, kemudian mereka secara nyata berusaha untuk mengatur kompetisi politik layaknya sebuah praktik yang hampir sama yang dilakukan oleh asosiasi perdagangan di luar sana.

Definisi yang dikemukakan oleh Schumpeter ini dianggap cukup sinis, karena menyatakan bahwa partai politik bisa berperan oleh sebab para pemilih (warganegara) sendiri tidak terorganisasi dengan baik untuk memenuhi kepentingannya di dalam negara. Ia juga mengatakan bahwa partai politik sama seperti dagang, karena komoditas yang diperjualbelikan adalah sebuah isu politik yang dibayar oleh para pemilihnya dengan suara pada saat pemilihan umum.

Ilmuwan politik lainnya Carl Frederich, menjabarkan bahwa partai politik adalah sebuah kelompok manusia yang terorganisasi secara stabil yang memiliki tujuan untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan di dalam pemerintahan bagi pemimpin partainya dan berdasarkan kekuasaan tersebut ia akan memberikan kegunaan materiil dan idiil kepada seluruh anggotanya. Banyak para ahli mencoba memberikan tafsiran terhadap tulisan Carl Frederich – namun kita dapat membuat simpulan bahwa partai politik adalah kelompok yang terorganisasi secara rapi dan stabil yang mempersatukan dan dimotivasi oleh ideologi tertentu dan mereka berusaha mencari dan mempetahankan sebuah kekuasaan dalam pemerintahan melalui pemilihan umum.

Di dalam buku Kekuatan Kekuatan Politik, penulis menjelaskan bahwa partai politik adalah sebagai salah satu dari pilar demokrasi di Indonesia. Partai politik juga merupakan wadah artikulasi dan agregasi dari seluruh kepentingan yang dimiliki.

Partai politik juga sebagai salah satu struktur politik yang berada di posisi input, yang memiliki peran sangat penting dalam menggerakan sebuah sistem politik. Berbagai fungsi yang dimiliki oleh partai politik tersebut, memberikan energi bagi bekerjanya sistem politik. Partai politik lah yang menjadi kontestan dalam pemilihan umum dan bersaing dengan partai partai lainnya yang berada di sebuah negara.

Ketika partai tersebut kalah, mereka masih bisa berjuang untuk meraih suara untuk duduk di sebuah parlemen di suatu negara. Di parlemen inilah pertai-partai dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat pendukung maupun yang tidak mendukung partai tersebut. Oleh karena itu partai politik memiliki posisi yang sangat strategis untuk menjadi salah satu kekuatan politik karena mereka memiliki banyak opsi atau cara untuk memperjuangkan hak hak dari pemilihnya, dan mereka juga memiliki kewajiban menampung dan menjalankan aspirasi dari masyarakat yang tidak memilihnya.

Baca Juga:  Pleno Perolehan Suara Caleg DPRD Kabupaten Nunukan, Ini Nama Yang Lolos Menempati Kursi Dewan

Penulis juga mencoba mendefinisikan pengertian partai politik dari R. H. Soltau yang mendefinisikan bahwa partai politik adalah sebuah kelompok warga negara yang sedikit banyaknya terorganisir atau terorganisasikan dan bertindak sebagai satu kesatuan di dalam politik dan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan untuk menguasai pemerintahan dan menjalankan sebuah kebijakan umum yang mereka buat sebelumnya. Oleh karena itu dapat kita simpulkan bahwa partai politik adalah suatu organisasi politik yang memiliki visi dan misi untuk meraih kekuasaan secara legal dengan cara konsistusional melalui pemilihan umum agar tidak terjadi konflik ketika dilakukan di luar pemilihan umum.

Bagi sebuah negara yang menganut sebuah sistem demokrasi atau yang sedang membangun negaranya menjadi negara demokrasi, partai politik menjadi hal yang cukup fundamental sebagai sarana demokrasi yang memiliki peran sebagai penghubung antara rakyat dan pemerintahan.

Pembentukan partai politik berdasarkan atas prinsip-prinsip demokrasi, yakni pemerintahan yang dipimpin oleh mayoritas melalui pemilihan umum. Untuk menciptakan pemerintahan yang mayoritas diperlukan partai-partai untuk digunakan sebagai kendaraan politik dalam konstestasi pemilihan umum. Melalui partai politik rakyat memiliki hak untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin mereka untuk menentukan kebijakan umum (public policy).

Berapa banyak partai politik yang seharusnya aktif di dalam sebuah negara juga sering membingungkan bagi penyelenggara negara. Jika partai politik dibuka selebar lebarnya dan membuka kesempatan sebanyak banyaknya kepada anggota masyarakat, hasilnya bisa tidak dicapai suara mayoritas. Menurut sejarahnya, partai politik lahir pertama kali di negara Eropa barat dari dua kekuatan di sana, yakni dari parlemen dalam bentuk kelompok-kelompok elit yang didirikan untuk mempertahankan kekuatan raja di pemerintahan, dan partai politik yang lahir di luar parlemen yang bersandar pada ideologi atau pandangan hidup tertentu, seperti sosialisme.

Menurut Carr partai politik adalah suatu organisasi yang berusaha untuk mencapai dan memelihara pengawasan terhadap pemerintah

Di dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 Republik Indonesia dinyatakan bahwa “Partai Politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan umum. “

Baca Juga:  G-Production X Kece Entertainment Mengajak Anda ke Dunia "Curhat Bernada: Kenangan Abadi"

Dari berbagai pengertian partai politik yang telah dikemukakan ada tiga prinsip dasar dari sebuah partai politik di manapun, yakni:

(1) Partai sebagai koalisi, yakni membentuk koalisi dari berbagai kepentingan untuk membangun kekuatan mayoritas. Partai yang dibentuk atas dasar koalisi di dalamnya terdapat faksi-faksi. Di Indonesia misalnya, di dalam tubuh Partai Golkar ada faksi Kosgoro, MKGR, dan Korpri. Kehadiran faksi-faksi dalam partai besar sering mengacaukan kesatuan partai karena satu sama lain berusaha menjadi dominan di dalam partai. Ketidakcocokan di dalam partai terutama muncul dalam hal penetapan asas perjuangan, program, kepengurusan organisasi dan pencalonan kanditat.

(2) Partai sebagai organisasi, karena ketika partai politik ingin menjadi sebuah lembaga atau institusi yang sah, eksis, berkelanjutan, dan sah di mata hokum, partai politik juga harus mengambil peran sebagai organisasi. Partai politik harus dibesarkan dan dibina sehingga masyarakat atau orang orang akan tertarik untuk menjadi kader atau memilih partai politik tersebut ketika pemilihan umum digelar. Kemudian ketika partai politik menarik, partai politik juga bisa menjadi wadah perjuangan dan perwakilan dari masyarakat atau kelompok yang memilih partai politik tersebut. Tugasnya untuk mencalonkan anggotanya pada saat pemilihan umum dengan membawa latar belakang dari partai politik.

(3) Partai sebagai pembuat kebijakan, partai politik juga harus bisa mengambil peranan sebagai pembuat kebijakan di sebuah negara, karena partai politik berbeda dengan kelompok social lainnya dalam hal mengambil kebijakan. Partai politik mendukung secara konkret para calon wakil rakyat atau pemimpin yang mereka ajukan untuk menduduki jabatan jabatan publik. Dari posisi inilah mereka memiliki peranan kekuasaan untuk memengaruhi atau mengangkat petugas atau karyawan dalam lingkup kekuasaannya. Bahkan partai politik juga turut serta memberi pengaruh dalam pengambil kebijakan di lingkungan kementrian di mana kader partai politik tersebut menduduki posisi karena partai politiknya memenangkan suara pada saat pemilihan umum. (Tugas Mata Kuliah: Partai Politik)

Penulis: Pang Muhammad Jannisyarief Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. NIM: 11191120000093
Daftar Pustaka
  1. Cangara, Hafied. Komunkasi Politik: Konsep, Teori, dan Strategi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2009.
  2. Haniah Hanafie dan Azmy, Ana Sabhana. Kekuatan-kekuatan Politik. Depok: Rajawali Pers, 2018.
  3. Syarbaini, Syahrial. dkk., Sosiologi dan Politik. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, 2002.
  4. Jurdi, Fatahullah. Studi Ilmu Politik. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014.
  5. Rasyid, Hatamar. Pengantar Ilmu Politik Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2017.

Related Posts

1 of 3,049