Ekonomi

Penetapan Penerima BLT-DD Bukan Kebijakan Kepala Desa

Penetapan Penerima BLT-DD Bukan Kebijakan Kepala Desa
Penetapan Penerima BLT-DD Bukan Kebijakan Kepala Desa. Tim Relawan Desa Lawan Covid19 Paya Tumpi  Baru, kerja lembur lakukan update data penduduk desa untuk memastikan penerima bantuan tepat sasaran.  Memisahkan nama-nama penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dengan penerima bantuan Pemerintah Pusat dalam jaring pengaman sosial masyarakat miskin seperti PKH, BPNT dan DTKS dan warga yang memiliki Kartu Prakerja (PK). Foto: Idrus Saputra.

NUSANTARANEWS.CO, Aceh Tengah – Penetapan penerima BLT-DD bukan kebijakan kepala desa. Pandemi Covid-19 telah berdampak luas, hingga saat ini belum bisa dipastikan kapan wabah ini berakhir. Hantaman terhadap ekonomi masyarakat sangat terasa akibat Covid-19. Pemerintah sendiri telah berusaha semaksimal mungkin mengantisipasi dampak tersebut dengan menerapkan kebijakan penyaluran Bantuan Tunai Langsung Dana Desa (BLT-DD).

Penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi oleh pemerintah juga disertai dengan berbagai aturan yang harus diikuti. Jika dilanggar akan terkena sangsi berat. Karena program BLT-DD bukanlah kebijakan Kepala Desa namun merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam peraturan Perundang-undangan, Menteri Desa, Menteri Keuangan dan Peraturan Bupati.

“Harus kita pahami bahwa tidak ada Kebijakan Reje dalam hal ini. Ini semua adalah  Peraturan dan Perundang Undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat mulai dari Menteri Desa, Menteri Keuangan, dan Peraturan Bupati yang menegaskan bahwa penerim BLT-DD harus memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam peraturan tersebut,” jelas Reje (Kepala Desa-red) Kampung (Desa-red) Paya Tumpi Baru, Idrus Saputra.

Baca Juga:  Pj Bupati Pamekasan Salurkan Beras Murah di Kecamatan Waru untuk Stabilitas Harga

Kampung Paya Tumpi Baru, Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah, telah menetapkan nama calon penerima BLT-DD berjumlah 74 KK dari hasil Musawarah Khusus (Musdesus) yang dilaksanakan pada Jum’at (8/5) lalu.

Selain itu, untuk data penerima PKH dan BPNT terdapat 23 KK dan DTKS berjumlah 27 KK yang sebelumya juga sempat di verifikasi oleh Pemerintah Kampung karena nama dalam data tersebut ada yang sudah pindah KK dan meninggal dunia. Data PKH, BPNT dan DTKS ini sepenuhnya ditangani oleh Pemerintah Pusat.

Panduan BLT-DD untuk Pemerintahan Desa di dalam Kabupaten Aceh Tengah tertuang dalam peraturan daerah yang terbaru tanggal 20 April 2020, berupa Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 15 Tahun 2020 Tenteng Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Kampung Tahun 2020.

Dalam Perbub tersebut di jelaskan kriteria penerima BLT-DD adalah 1. Kehilangan mata pencaharian 2. Belum terdata (exclusion error) 3.Mempunyai anggota keluar yang rentan sakit menahun atau penyakit kronis.

Baca Juga:  Relawan Anak Bangsa Gelar Bazar Tebus Sembako Murah di Kalibawang

Dalam Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020, disebutkan BLT-DD ini tidak diberikan kepada PNS, Pegawai Kontrak Pemerintah dan Kontrak Swasta, Pegawai BUMN,BUMD, TNI/POLRI, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta penerima Program Keluarga Sejahtera (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) termasuk juga warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Intinya BLT-DD ini tidak bisa tumpang tindih antara BLT DD yang dikelola oleh Pemerintah Desa dengan program bantuan yang selama ini disalurkan oleh Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah.

BLT-DD ini juga tidak dibenarkan kepada warga yang memiliki Kartu Prakerja (KP). Berkaitan dengan data KP ini, Kabupaten Aceh Tengah belum memiliki data tersebut. Ketentuan untuk mendapatkan KP ini aksesnya secara online ke Kementerian Pusat dan program ini tergolong baru sehingga dinas terkait di daerah belum memiliki data tersebut.

Pemerintah Kampung Paya Tumpi Baru dalam mekanisme BLT-DD telah melakukan persiapan sejak awal terkait perlunya  pertanggungjawaban dalam penyaluran BLT-DD ini bagi Penerintah Desa.

Baca Juga:  Pemdes Jaddung Salurkan Bansos Beras 10 kg untuk 983 KPM Guna Meringankan Beban Ekonomi

Diawali dengan Surat Tugas Tim Relawan Lawan COVID-19 Desa yang ditugaskan oleh Kepala Desa untuk melakukan pendataan kepada warganya yang dimungkinkan dan memenuhi  kriteria sebagai calon penerima BLT-DD.

Selanjutnya hasil sementara pendataan berupa nama-nama calon penerima BLT-DD. Berita Acara hasil Musdesus antara BPD dalam hal ini disebut Rayat Genap Mupakat (RGM) dengan Pemerintah Desa atau disebut Pemerintah Kampung di Kabupaten Aceh Tengah.

Selain itu, Pemerintah Desa juga harus membuat Surat Keputusan Kepala Desa/Reje terkait hasil Musdesus dan segera setelahnya Desa melakukan Musawarah Perencanaan  Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk APBDes Perubahan Tahun 2020 berdasarkan Pagu Indikatif yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati. (ed. Banyu).

Pewarta: Idrus Saputra

Related Posts

1 of 3,049