NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta melaporkan akun Facebook Erman Amir.
“Akun tersebut diduga telah mengancam Banser dan ujaran kebencian yang dia posting ke grup FB = palanta urang awak minang kabau=,” kata Abdul Aziz, Ketua PW GP Ansor DKI Jakarta di Jakarta, Senin (5/11/2018).
Baca juga: Pemerintah Dinilai Lalai Awasi Ujaran Kebencian Masyarakat
Aziz meminta aparat menindak tegas kasus ini. Dia mengatakan bahwa pelaku ujaran kebencian seperti ini harus dipertanggung jawabkan di depan hukum.
“Aparat harus tegas terhadap orang orang yang melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA di medsos,” tegas Aziz, yang didampingi Ketua LBH Ansor DKI Jakarta.
Aziz, yang juga anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKB ini mengatakan, pihaknya mempersiapkan LBH Ansor DKI yang akan mengawal laporan tersebut.
Baca juga: Catatan Akhir Tahun 2017: Viktor Laiskodat Selamat, Ujaran Kebencian Marak
“Sekali lagi, kami akan kawal laporan PW GP Ansor DKI Jakarta meminta polisi dengan cepat menangani kasus ini, kami melaporkan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45a ayat 2 UU ITE,” imbuh Ketua LBH Ansor DKI Jakarta, Indra.
(nvh/myp)
Editor: M Yahya Suprabana