Politik

GMKI Sebut Pemindahan Kedubes AS ke Yerusalem Tabrak Hukum Internasional

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel dan AS berencana akan segera memindahkan kantor Kedubes AS dari Tel Aviv ke Yerusalem mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.

Sekjend GMKI, Alan Christian Singkali menyatakan GMKI menentang keras kebijakan Trump yang dapat mengubur proses damai yang selama ini sedang diupayakan oleh berbagai pihak.

“GMKI dengan keras menentang rencana pemindahan Kantor Kedubes AS dari Tel Aviv ke Yerusalem, sebab ini telah melanggar perjanjian dan hukum internasional dan dapat mengubur proses damai di antara kedua negara tersebut,” ujar Alan, dalam keterangan tertulisnya kepada Nusantaranews.co, Jumat, (8/12/2017).

Menurut Alan melanjutkan seharusnya negara-negara di dunia, termasuk Amerika Serikat tidak membuat kebijakan politik luar negeri yang bertentangan dengan kebijakan solusi dua negara agar tidak memperkeruh proses diplomasi yang sudah berjalan selama ini.

“Yerusalem selama berpuluh tahun berada dalam posisi status quo. Palestina dan Israel telah mengklaim Yerusalem sebagai ibukota negara masing-masing. Jika Presiden AS Donald Trump menganggap pemindahan Kedubes ini sebagai salah satu pendekatan terbaru AS untuk menyelesaikan persoalan Palestina-Israel secara damai, seharusnya Pemerintah AS berani juga mengakui Yerusalem Timur sebagai ibukota Palestina. Jika tidak, maka dapat disimpulkan pemindahan Kedubes AS ke Yerusalem semakin menunjukkan posisi AS yang sebenarnya dalam persoalan Palestina-Israel,” paparnya

Baca Juga:  Fraksi Hanura DPRD Nunukan Minta Pemerintah Prioritasi Anggaran Untuk Pertanian

Sementara itu Sekretaris Fungsi Bidang Hubungan Internasional, Ruben Frangky Oratmangun menambahkan bahwa GMKI akan mengajak puluhan organisasi mahasiswa Kristen sedunia yang tergabung dalam World Student Christian Federation (WSCF) yang berkantor di Jenewa, Swiss untuk menentang kebijakan Pemerintah AS ini. WSCF memiliki consultative status dalam ECOSOC Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Persoalan Palestina-Israel sudah berlangsung sangat lama. Kami meminta pemerintah Indonesia yang memiliki posisi netral dan bebas dari berbagai kepentingan untuk semakin aktif berperan dan menjadi penengah dalam persoalan Palestina-Israel,” pungkas Ruben.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

https://youtu.be/HFFfaOXjoUA

Related Posts

1 of 4