Hukum

Gamawan Fauzi Sebut Nazaruddin Berbohong!

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi bersaksi di sidang e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kepada awak media, Gamawan mengatakan bahwa mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin telah berbohong mengenai keterlibatannya di kasus e-KTP. Bahkan ia menyebut, bahwa Nazaruddin mengarang cerita.

“Nazaruddinkan dia ngomong dengar bulan Juni 2011. Juni 2011 itu dia dimana? Juni 2011 dia di Kolumbia, dia kan buron. Tapi di sidang dia bilang saya terima, dia berbohong. Ceklah dia itu lari April-Agustus 2011,” ujar Gamawan dengan nada tinggi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin, (9/10/2017).

Sebelumnya Nazaruddin menyebut bahwa Gamawan adalah salah satu orang yang turut menerima aliran uang e-KTP. Nilai yang diterima oleh Gamawan sebanyak US$ 4,5 juta.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 45