Berita UtamaEkonomiMancanegaraPolitikTerbaru

G20 Sepakati Pajak Perusahaan Global Minimum 15%

G20 sepakati pajak perusahaan global minimum 15%.
G20 sepakati pajak perusahaan global minimum 15%/Foto: China Daily

NUSANTARANEWS.CO, Venesia – G20 sepakati pajak perusahaan global minimum 15%. Menteri keuangan serta gubernur Bank Sentral dari negara-negara G20 telah mencapai “kesepakatan bersejarah” mengenai aturan baru atas pajak bagi perusahaan multinasional tersebut pada hari Sabtu (10/7).

Melalui komunike bersama para pemimpin keuangan tersebut mendukung langkah kelompok yang beranggotakan 132 negara dari berbagai kawasan untuk menetapkan pajak perusahaan global minimum sebesar 15 persen sebagai upaya untuk mengakhiri persaingan dengan menawarkan pajak perusahaan yang paling rendah.

Pemimpin keuangan G20 juga mendukung kesepakatan luas kelompok itu mengenai rencana untuk memberlakukan aturan baru guna memungut pajak atas bisnis lintas batas.

Komunike itu mendesak semua negara dan kawasan yang belum bergabung dalam kesepakatan tersebut agar ikut bergabung.

Komunike itu juga mendorong untuk merampungkan detail aturan tersebut sebelum pertemuan G20 mendatang yang dijadwalkan pada bulan Oktober.

Sistem perpajakan baru tersebut diharapkan dapat berlaku pada tahun 2023 setelah pertemuan G20 dan Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada Juli mendatang.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Penetapan pajak minimum global sebesar 15% ini dikenakan pada perusahaan multinasional yang pendapatannya lebih dari US$ 890 juta.

Perusahaan multinasional dengan pendapatan lebih dari US$23,8 miliar – dengan pengecualian perusahaan keuangan dan “ekstraksi” seperti perusahaan minyak – kan membayar di atas margin antara 20% hingga 30% dari keuntungan ke negara-negara tempat produk atau layanan yang mereka dijual .

Dengan demikian, Amerika Serikat (AS) AS akan mendapatkan pajak lebih sedikit dari Google dan Apple akan tetapi mulai mendapatkan pajak dari Samsung dan Volkswagen berdasarkan penjualan ke Amerika.

Menurut OECD selama ini perusahaan-perusahaan  multinasional telah merampas US$100 miliar hingga US$240 miliar setiap tahun – 4% hingga 10% dari pajak pendapatan perusahaan global –dengan memanfaatkan “kesenjangan dan ketidaksesuaian antara sistem pajak negara yang berbeda”.

“Pendapatan perusahaan itu termasuk mengambil keuntungan dengan tarif pajak perusahaan yang lebih rendah, di mana barang dan jasa dijual tanpa perlu kehadiran perusahaan di suatu negara.” (Agus Setiawan)

Related Posts

1 of 3,050