NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – DPRD Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna ke 5 Masa Sidang III tentang Pandangan Umum Anggota DPRD Melalui Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Penyampaian Bupati Nunukan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042, Selasa (30/5/2023)
Dalam kesempatan trsebut Fraksi – Fraksi di DPRD Kabupaten Nunukan menyampaikan Pandangan Umumnya.
Melalui Juru Bicaranya, Robinson Totong, Fraksi Partai Demokrat berharap dalam pembahasan lebih lanjut agar betul-betul dilakukan kajian mendalam serta pembahasan secara komprehensif, terutama perubahan RTRW yang menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung.
“Mengingat PERDA RTRW merupakan salah satu dasar dan pertimbangan perencanaan pembangunan, serta pemberian kepastian penggunaan pemanfaatan dan pengembangan lahan,” kata Robinson.
Rancana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042 tersebut perlu mempertimbangkan pemanfaatan ruang wilayah secara berdayaguna, berhasil guna, serasi, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Akhir-akhir ini masyarakat yang berdomisili di wilayah Pulau Nunukan dan Sebatik merasakan bagaimana sulitnya mendapatkan air bersih dikarenakan faktor cuaca dan juga karena debit air sungai yang menjadi sumber air bersih semakin kecil dikarenakan semakin berkurangnya kawasan Hutan.
Penyimpan cadangan air serta pembukaan Lahan Kebun sawit besar-besaran yang dilakukan oleh masyarakat maupun korporasi sehingga menyebabkan menurunnya daya dukung lingkungan bahkan ancaman kerusakan lingkungan.
“Sehingga, sangat dibutuhkan kebijakan peraturan yang benar-benar berpihak pada kelestarian lingkungan,” tandasnya. (ES)