Politik

FNPBI Kecam Sidang Tahunan Dijadikan Ajang Kekerasan Terhadap Kaum Buruh

sidang tahunan, fnpbi, kekerasan terhadap buruh, nusantaranews
ILUSTRASI – Gerakan buruh. (Foto: Reuters)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Umum FNPBI (Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia), Lukman Hakim mengatakan momentum sidang tahunan yang dijadikan ajang bagi kalangan serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) untuk menyampaikan aspirasi seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menghalangi kaum buruh untuk berunjukrasa di depan gedung DPR/MPR, apalagi dengan kekerasan.

Pasalnya, pemerintah sendiri yang melempar isu revisi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan( UUK) pada masa-masa menjelang sidang tahunan. Aparat dan pemerintah seharusnya bisa menahan diri untuk tidak melakukan hal yang berlebihan, dengan melakukan upaya preventif dan membangun komunikasi yang dengan kalangan masyarakat khususnya kaum buruh melalui serikat buruh. Demikian ungkap

“Mengutuk tindakan berlebihan aparat yang represif terhadap aksi buruh 16 Agustus kemarin,” kata Lukman melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/8/2019).

Lukman mengaku setuju dengan isu yang dibawa dalam aksi buruh yaitu menolak revisi UUK yang dinilai merugikan buruh. Namun, kata Lukman, isu revisi UUK yang muncul setiap tahun sudah merupakan isu usang yang terkesan selalu dimunculkan dalam situasi politik tertentu terutama pergantian kabinet.

Baca Juga:  Mengawal Pembangunan: Musrenbangcam 2024 Kecamatan Pragaan dengan Tagline 'Pragaan Gembira'

“Seperti biasa juga isu revisi tidak disertai adanya konsep atau draft konkrit dari semua pihak yang diakomodir pemerintah sebagai dasar perbaikan (revisi) UUK. Isu bahwa revisi akan merugikan buruh selalu yang mengemuka dan menimbulkan polemik. UUK terkesan menjadi pusaran setan yang dijadikan alat bargain politik. Jangan sampai gerakan serikat buruh tanpa disadari menguntungkan pihak-pihak tertentu untuk mencapai posisi politik tertentu,” terangnya.

Cabut UU Ketenagakerjaan

Lukman menegaskan, sejak awal UUK diundangkan tahun 2003 FNPBI dan beberapa serikat buruh menolak karena merupakan produk dari neoliberalisme.

“Bukankah pelbagai isu yang disusung Serikat buruh selama ini masalahnya bersumber dari UUK? Yang pada kenyataannya menjadi sumber kisruh yang tak kunjung usai. Oleh karena itu seharusnya tuntutanya bukan hanya menolak revisi UUK yang merugikan buruh, toh UUK sendiri yang ada sekarang ini sedari awal sudah merugikan buruh. Jadi jika mau konsisten tuntutanya adalah cabut UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Serikat buruh harus mendesakan adanya penyusunan regulasi yang menjamin kelangsungan dan penguatan industri nasional sekaligus mampu mensejahterakan kaum buruh dan rakyat secara umum,” papar dia.

Baca Juga:  Mulai Emil Hingga Bayu, Inilah Cawagub Potensial Khofifah Versi ARCI

Dia melanjutkan, regulasi yang mampu menjadi dasar penyatuan visi kebangsaan anatar pelaku usaha nasional dengan kaum buruh Indonesia dalam sistem hubungan industrial berdasarkan gotong-royong. Regulasi yang dapat menyelaraskan kepentingan produksi nasional dengan kesejahteraan kaum buruh, dalam semangat bahwa ekonomi Indonesia disusun atas dasar kekeluargaan dan gotong-royong. Regulasi yang demikian bukan saja mengatur ketenagakerjaan tapi juga masalah produksi atau industri nasional. Sehingga regulasinya adalah regulasi hubungan indstrial.

“Pelaku industri nasional dan kaum buruh merupakan kekeuatan produktif nasional yang dapat menjadi daya untuk membangun kemandirian nasional. Penerintah harus mampu membuat regulasi yang mencakup kepentingan tripartit. Inilah salah satu bentuk persatuan nasional untuk melawan leberalisme dan neoliberalisme, sehingga kemandirian nasional bisa terwujud,” jelasnya.

“Ruh UUK memang desain agar kaum buruh dan pelaku usaha nasional selalu resah dan bertikai, sehingga industri nasional rapuh. Tujuanya jelas agar penetrasi modal dan produk asing dapat leluasa masuk ke dalam negeri. Oleh karena itu wajib dicabut, bukan hanya direvisi,” tutup Lukman. (bnt/eda)

Baca Juga:  Bupati Nunukan Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,049