Lintas NusaPeristiwa

FKMS Turun Jalan, Desak Satpol PP Tutup Permanin Tambak Udang Pakandangan Barat

Aksi Mahasiswa FKMS di Depan Kantor Satpol PP Sumenep soal Tambak Udang di Pakandangan Barat. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Mahdi)
Aksi Mahasiswa FKMS di Depan Kantor Satpol PP Sumenep soal Tambak Udang di Pakandangan Barat. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Mahdi)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Sejumalah mahasiswa yang mengatas namakan dirinya Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Satpol PP Sumenep. Kedatangan mehasiswa tersebut menuntut terkait beroprasinya kembali tambak udang ilegal di Desa Pakandangan Barat Kecamatan Bluto. Padahal bulan april lalu pemerintah menutup secara resmi perusahaan tambak udang tersebut, Kamis, 12 September 2019

“Sudah diketahui bersama pada tanggal 10 April 2019 Satpol PP dan Perizinan telah resmi menutup tambak udang yang berlokasi di Pakandangan Bluto,” Teriaknya

Dalam orasinya Sutrisno mengatakan jika Satpol PP dan perizinan melindungi pengusaha tambak udang dan mengenyanpingkan kepentingan rakyat, tindakan tersebut tergolong orang orang munafik dan dhalim. Kalian bisa berdalih melaksanakan tugas atasan, akan tetapi tanyakan kepada hati nuraninya masing masing.

Bahkan Sutrisno mengecam keganasan Satpol PP dan Perizinan hanya pada pedagang kaki lima. Namun, setelah dihadapkan pada pengusaha yang berduit mereka ciut tidak bernyali.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Sejatinya pemerintah hadir untuk melayani masyarakat, bukan malah melayani pengusaha yang berduit,” teriak Sutrisno di hadapan Satpol PP.

Setelah selesai berorasi secara bergantian para massa aksi melakukan tabur bunga serta memanjatkan doa dan fatihah sebagai tanda kematian Satpol PP.

Sebelum membubarkan diri, mahasiswa mengajak satpol PP dan perizinan untuk turun langsung ke lokasi tambak udang serta menutup secara permanin lokasi tersebut. Namun, pihak perizinan dan Satpol PP berdalih ada prosedur yang harus dikuti.

Sementara menurut Kukuh Agus Susanto Kabid Perizinan menjelaskan, pihak perusahan sudah mengajukan perizinan kepada pemerintah, karena susuai PP 24 harus melalui perizinan OSS. Setelah itu ditindak lanjuti dengan rapat kordinasi dengan tim, dari hasil rapat tersebut dilaksanakan survi lapangan. Setelah dilakukan kajian secara mendalam tim belum merekomendasi beroprasinya tambak udang yang ada di Kecamatan Bluto itu.

“Sampai saat ini izin perusahaan tersebut belum turun,” jelas peria yang biasa dipanggil Kukuh itu.

Baca Juga:  DPC PDIP Nunukan Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Pilkada Serentak 2024

Lebih lanjut, dia menjelaskan dioprasikannya tambak tersebut tidak terpantau karena kekurangan personel, baik dari Satpol PP dan perizinan yang sangat terbatas, tentunya informasinya harus dari bawah dulu. dengan keterbatasan personel tidak akan mungkin memantau setiap hari dilokasi tambak.

Ditanya terkait dengan permintaan mahasiswa yang mengajak menutup secara permanin perusahaan tersebut? Kukuh menjelaskan tidak bisa serta merta ke lokasi, harus berkordinasi dengan tim, setelah selesai dibicarakan dengan tim maka kesepatan tersebut akan ditindak lanjuti.

“Tidak bisa serta merta langsung ekskusi. Namun semua harus dibicarakan dengan tim yang sudah ada,” pungkasnya

Pewarta: M. Mahdi
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,150