Hukum

Farhat Abbas Laporkan 17 Politikus Nasional ke Kepolisian, Termasuk Prabowo Subianto

juru bicara, farhat abbas, jokowi-ma'ruf, jubir jokowi-ma'ruf, pilpres 2019, nusantaranews
Farhat Abbas. (Foto: dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Fahrat Abbas melaporkan 17 politikus nasional terkait dugaan ujaran kebencian (hate speech) dan penyebaran berita bohong (hoax) kasus pengeroyokan Ratna Sarumpaet. Salah satu dari 17 politikus itu ialah calon presiden Prabowo Subianto.

Laporan Farhat Abbas itu bernomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM dan sudah diterima polisi dengan nomor STTL/1007/X/2018/BARESKRIM.

Draft laporan Farhat Abbas
Draft laporan Farhat Abbas

Farhat Abbas menilai, 17 politikus nasional itu melakukan pemufakatan jahat dan konspirasi dengan menggunakan Ratna Sarumpaet yang mengaku telah dikeroyok dan dianiaya oleh oknum tertentu, sementara Ratna sendiri telah mengakui kalau berita tentang dirinya itu tidak benar adanya.

Menurut Farhat, berita bohong soal penganiayaan Ratna telah digunakan 17 politikus itu untuk menjatuhkan Joko Widodo.

Draft laporan Farhat Abbas (2)
Draft laporan Farhat Abbas (2)

Adapun 17 politikus nasional yang dilaporkan Farhat Abbas di antaranya Prabowo Subianto, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli, Nanik S Deang, Ferdinand Hutahean, Arief Poyuono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman, Hanum Rais, Said Didu, Egi Sudjana, Captain Firdaus, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Sandiaga S Uno.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Bersyukur Warkah Terdaftar di Kelurahan Cawang

Dasar hukum yang digunakan Farhat Abbas melaporkan kasus ini ialah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHAP, 28, 12 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15. (eda/mysp)

Draft laporan Farhat Abbas (3)
Draft laporan Farhat Abbas (3)

Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,165