Berita UtamaEkonomiLintas NusaPolitikTerbaru

Fachrul Razi Perjuangkan Revisi UUPA dengan Alokasi Dana Otsus untuk Gampong di Aceh Minimal 10 Persen

Fachrul Razi Perjuangkan Revisi UUPA dengan Alokasi Dana Otsus untuk Gampong di Aceh Minimal 10 Persen
Fachrul Razi perjuangkan revisi UUPA dengan alokasi dana otsus untuk gampong di Aceh minimal 10 persen.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan dirinya akan memperjuangkan Revisi UUPA dengan alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk desa (gampong) di Aceh minimal 10 persen.

Hal tersebut dikatakan Fachrul Razi usai Komite I menggelar pertemuan audiensi dengan APDESI Aceh yang diwakili Kepala Desa (Geuchik) Kabupaten se-Aceh Utara, Kecamatan Kutamakmur di Gedung B DPD RI, Komplek Senayan, Jakarta, Kamis (7/9).

Fachrul Razi yang dikenal vokal dalam memperjuangkan Otsus Aceh dan Kekhususan di Aceh menilai bahwa Dana Otsus hanya di nikmati di Propinsi dan Kabupaten. “Harusnya dengan kekhususan Aceh, dana Otsus harus berputar di desa bukan dinikmati hanya oknum-oknum tertentu saja,” tegasnya.

Dalam hal ini Fachrul Razi mengatakan Komite I DPD RI mendorong percepatan pembahasan RUU tentang perubahan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan RUU tentang perubahan Undang – Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh dengan memperhatikan kekhususan Aceh berdasarkan masukan dari Kepala Desa (Geuchik) di Aceh.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

“Komite I DPD RI mendorong pemerintah pusat dan pemerintah Aceh serta pemerintah kab/kota untuk dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur dan perangkat desa, termasuk lembaga adat di Aceh dan menetapkan standarisasi SILTAP di semua desa  (gampong) dengan peningkatan anggaran yang lebih representatif,” ujar Fachrul Razi.

Lebih lanjut katanya, Komite I DPD RI bersama Kepala Desa di Aceh akan memperjuangkan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) minimal sebesar 10% diperuntukan untuk desa (gampong) di provinsi Aceh dalam revisi Undang – Undang Pemerintah Aceh.

Selanjutnya kedua, terkait masa jabatan kepala desa kita DPD RI juga akan memperjuangkan jabatan kepala desa (Geuchik) di Aceh jangan hanya dua kali, kita akan memperjuangkan jangan ada pembatasan.

Terkait Bimtek Kepala Desa kita turut memberikan apresiasi karena ini sebagai bentuk transfer knowledge karena banyak kepala desa yang dapat belajar dari daerah – daerah lain di Indonesia.  ” Hanya saja terkait Bimtek ini yang sedang dievaluasi oleh Komite I DPD RI adalah mengenai acara – acara dan materi yang ada dalam bimtek itu, kita harap kedepan Bimtek ini agar dioptimalkan dengan program-program pelatihan agar  nantinya di adopsi dan diimplementasikan di masing² desa secara terukur dan optimal, dan ini adalah perjuangan DPD  yang akan terus kita perjuangkan,” tegas Fachrul.

Baca Juga:  Transparansi Dana Hibah: Komisi IV DPRD Sumenep Minta Disnaker Selektif dalam Penyaluran Anggaran Rp 4,5 Miliar

Fachrul Razi mendukung adanya Bimtek. Karena menurutnya akan memperkuat kapasitas Geuchik di Aceh dengan adanya kunjungan ke daerah lain, dan mendapatkan perbandingan dalam perencanaan program di gampong.

“Bimtek kita perkuat dan kita evaluasi, bukan dihapuskan, karena anggaran yang digunakan juga kecil, hanya nol koma sekian persen dari dana desa. Jangan ada diskriminasi buat kepala desa, kenapa dinas, dewan dan pejabat daerah lainnya boleh lakukan kunjungan kerja dan bimtek keluar Aceh tapi bimtek Geuchik jadi sorotan,” tegas Fachrul Razi.

Fachrul Razi menekankan hingga saat ini belum ada temuan anggaran bimtek yg membuat kepala desa masuk penjara. “Tapi kalau SPPD Fiktir Kepala Daerah dan Dinas itu banyak dimana mana, artinya kami akan perkuat bimtek dengan agenda capacity building dan peran kepala desa dalam menyampaikan aspirasi desa sampai ke pusat,” tutupnya. (MG)

Related Posts

1 of 25