NusantaraNews.co, Jakarta – KPK dengan tegas menolak untuk menghadiri undangan dari pansus angket dengan alasan menunggu hasil putusan MK atas Judicial Review UU MD3 mengenai keabsahan dari Hak Angket Terhadap KPK.
Anggota Pansus Angket Fraksi PPP Arsul sani, menyatakan KPK sedang mengembangkan logika berfikir sesat dengan tidak menghadiri undangan dari pansus angket dalam rapat dengar pendapat untuk melakukan klarifikasi atas hasil investigasi dan temuan pansus angket terhadap kinerja KPK.
“Nah KPK itu sedang mengembangkan paradigma berfikir yang berbahaya. Di surat yang dikirim ke DPR, intinya mereka menolak datang karena sedang Judicial Review di MK,” ungkap Arsul, Rabu (20/9/2017) kemarin.
Arsul menambahkan logika yang saat imi sedang dipakai oleh KPK bisa saja dicontoh oleh seseorang yang sedang menghadapi proses hukum di KPK
“Nanti kalau ada orang yang dipanggil KPK terus nanti ada judicial review UU KPK ke MK, boleh gak tidak memenuhi panggilan. Nanti dia bilang, tunggu dulu sampai judicial review saya diputuskan,” imbuhnya.
Sejend PPP itu menyatakan ketidaktaatan KPK terhadap aturan hukum perlu dipertanyakan. Bahkan, ia menyebut KPK sesuka-suka dalam menghadapi pansus agket.
“Iya. Padahal saat kita belajat hukum, apa pun produk administrasi negara dianggap sah kecuali ada putusan pengadilan. Itu sudah asas hukum,” pungkasnya.
Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman