Peristiwa

Empat Demonstran Dilepaskan Usai Jalani Pemeriksaan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Empat mahasiswa yang sempat diamankan saat berunjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Selasa (14/2) dilepaskan hari ini oleh Petugas Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyampaikan, sebenarnya keempat mahasiswa yang melakukan demonstrasi sehari menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 itu tidak ditangkap melainkan hanya diamankan setelah acara demonstrasi dibubarkan.

“Kami tidak melakukan penangkapan, kemarin ada kegiatan unjuk rasa di Patung Kuda tidak ada pemberitahuan sesuai ketentuan undang-undang kami bubarkan,” kata Argo kepada Antara di Jakarta, Rabu (15/2/2017).

Menurut Argo ada sekitar 50 orang mahasiswa berunjuk rasa menuntut Calon Gubernur Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dinonaktifkan karena menjadi terdakwa penodaan agama. “Namun kegiatan mahasiswa itu tidak menyampaikan pemberitahuan dan mengganggu ketertiban umum sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 maka petugas berwenang membubarkan unjuk rasa,” ungkap Argo.

Baca Juga:  Tak Beretika, Oknum Polisi Polda Metro Jaya Masuk Kamar Ketum PPWI Tanpa Izin

Empat mahasiswa itu, kata Argo, enggan membubarkan diri saat petugas kepolisian mengimbau untuk meninggalkan lokasi unjuk rasa. Karenanya, petugas kepolisian mengamankan keempat mahasiswa tersebut namun kemudian dilepas kembali usai menjalani pemeriksaan. Argo pun menegaskan bahwa polisi tidak memproses hukum terhadap empat mahasiswa tersebut karena tidak terdapat unsur pidana.

Editor: Sulaiman

Related Posts

1 of 9