Hukum

IPW: Tuduhan Ratna Langgar UU ITE Sangat Sumir

Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane. (Foto: Zool WNN)
Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane. (Foto: Zool WNN)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan tuduhan Ratna Sarumpaet melanggar UU ITE yang dikenakan Polda Metro Jaya sangat sumir meskipun sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus Ratna Sarumpaet bakal ngambang, meski ia dicekal dan ditangkap di bandara Soekarno-Hatta. Sebab tuduhan melanggar UU ITE yang dikenakan Polda Metro Jaya kepada Ratna sangat sumir,” kata Neta melalui keterangan pers, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Menurut Neta, Ratna tidak bisa dikenakan UU ITE. Pasalnya, yang mempublikasikan dan meng-upload ke media sosial (medsos) persoalan kebohongan Ratna bukanlah perbuatannya sendiri melainkan pihak lain.

“Jadi IPW berkeyakinan, kasus Ratna ini hanya heboh di awal dan akan senyap di ujungnya. Sama seperti kasus makar yang dituduhkan polisi ke Ratna bersama sejumlah tokoh kritis beberapa waktu lalu, heboh di awal dan senyap akhirnya,” terang Neta.

Dia mencontohkan tuduhan perbuatan makar yang sempat melibatkan Ratna dan sejumlah tokoh kritis tahun lalu yang hingga kini tak jelas rimbanya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

“Terbukti hingga kini kasus makar yang melibatkan Ratna dan sejumlah tokoh kritis itu tak jelas rimbanya,” imbuhnya.

Neta menambahkan, jika polisi memang berani dan punya bukti yang kuat, kasus makar itu pasti sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian diproses di pengadilan. “Dan bukan diambangkan seperti sekarang ini,” pungkasnya.

(anm/nvh)

Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,170