HukumTerbaru

Eks Ketua KY: Jual Beli Perkara Bukan Hal Baru

NUSANTARANEWS.COJual beli perkara dinilai bukanlah perkara baru hukum di Indonesia. Mantan ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan berbagai praktek penyimpangan hukum yang melibatkan hakim telah lama terjadi di Indonesia. Menurutnya, hal itu merupakan tradisi lama dari kebobrokan dunia peradilan Indonesia yang terwariskan hingga saat ini.

“Jual beli perkaran itu bukan hal yang baru,” ujar Suparman dalam diskusi yang bertema ” Mahkamah Agung dan Mafia Peradilan” di kantor MMD Initiative, Menteng, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Kendati demikian, Suparman menyayangkan kurangnya perhatian publik terhadap masalah tersebut. Publik, kata dia, hanya mengalami kejutan sesaat bersamaan dengan saat terungkapnya kasus.

Namun seiring berjalannya waktu, Suparman melanjutkan, publik melupakan begitu saja tanpa menunjukkan dorongan terjadinya pembenahan pada lembaga peradilan.

“Problem, respons dan daya ingat publik itu pendek. Sekarang marah, minggu depan sudah lupa. Karena itu kita selalu kehilangan momentum perbaikan,” ungkapnya.

Suparman menyebutkan berbagai modus yang biasa dipraktekkan para aparat yang terlibat jual beli perkara. Biasanya, kata Suparman, mereka menjadikan sistem manajemen perkara untuk mencari celah dalam menjalankan modusnya.

Baca Juga:  Silaturrahim Kebangsaan di Hambalang, Khofifah Sebut Jatim Jantung Kemenangan Prabowo-Gibran

“Antara lain, Memperlambat atau mempercepat serta menunda putusan, termasuk meppercepat atau memperlambat salinan putusan. Menahan permohonan kasasi jaksa agar berlarut-larut dengan cara tidak segera di kirim ke kamar pidana. Memebocorkan putusan kasasi kepada terpidana atau pengacara sehingga terpidana yang akan dieksekusi punya kesempatan untuk melarikan diri,” paparnya. (Ahmad)

Related Posts

No Content Available