Hukum

KPK Ciduk Dua Hakim, Kasus di Pengadilan Tipikor Bengkulu Tertunda

NUSANTARANEWS.CO – KPK Ciduk Dua Hakim, Kasus di Pengadilan Tipikor Bengkulu Tertunda. Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bengkulu Jenner Purba dan kolegnya Toton serta satu orang Panitera Pengadilan Kota Bengkulu Badruddin Amsori Bachsin pada Senin, (23/5/2016) lalu. Ketiganya ditangkap bersama dua orang terdakwa bernama Syafri Syafi’i dan Edi Santroni usai terjadi serah terima uang sebanyak Rp 150 juta. Penangkapan tersebut, terjadi sebelum memutus perkara kasus korupsi di RSUD M Yunus Bengkulu yang menyeret Syafri Syafi’i dan Edi Santroni yang rencanya di gelar pada Selasa, (24/5/2016) kemarin.

Akibatnya, sidang putusan perkara kasus korupsi RSUD M Yunus Bengkulu itu menjadi tertunda. Sebab, kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati putusan dugaan kasus korupsi di RSUD M Yunus bengkulu yang seharusnya disidangkan di PN Kepahiang kemarin itu harus menunggu hasil penyidikan KPK. Mengingat, aktor-aktor utama kasus suap tersebut juga tengah berperkara di KPK dan menjalani masa tahanan untuk diperiksa.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

“Tapi tidak menutup kemungkinan juga bisa diskresi,” tutur Yuyuk di Jakarta, Rabu, (25/5/2016).

Diketahui, kasus dugaan suap ini bermula setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang berinisial JP (Janner Purba), Hakim PN Kota Bengkulu berinisial T (Toton), Panitera PN Kota Bengkulu berinisial BAB (Badaruddin Amsori Bachsin) yang diduga menerima suap dari terdakwa berinisial SS (Syafri Syafi’i) yang merupakan Mantan Kepala Bagian Keuangan RS M Yunus, dan terdakwa berinisial ES (Edi Santroni) yang merupakan Mantan Wakil Direktur Keuangan RS M Yunus pada Senin, (23/5/2016) petang kemarin. (Restu F)

Related Posts

1 of 7,662