Ekonomi

Ekonomi Kreatif Sebagai Penggerak Ekonomi Indonesia

Kemudahan Acces to Market Kunci Strategis IKM di Era Ekonomi Digital. (Ilustrasi: NUSANTARANEWS.CO)
Kemudahan Acces to Market Kunci Strategis IKM di Era Ekonomi Digital. (Ilustrasi: NUSANTARANEWS.CO)

Ekonomi kreatif adalah sebuah konsep di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama. Konsep ini biasanya akan didukung dengan keberadaan industri kreatif yang menjadi pengejawantahannya.

Seiring berjalannya waktu, perkembangan ekonomi sampai pada taraf ekonomi kreatif setelah beberapa waktu sebelumnya, dunia dihadapi dengan konsep ekonomi informasi yang mana informasi menjadi hal yang utama dalam pengembangan ekonomi.

John Howkins dalam bukunya The Creative Economy: How People Make Money from Ideas pertama kali memperkenalkan istilah ekonomi kreatif. Howkins menyadari lahirnya gelombang ekonomi baru berbasis kreativitas setelah melihat pada tahun 1997, Amerika Serikat menghasilkan produk-produk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) senilai 414 miliar dolar yang menjadikan HKI sebagai barang ekspor nomor satu di Amerika Serikat.

John Howkins mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai the creation of value as a result of idea. Dalam sebuah wawancara bersama Donna Ghelfi dari World Intellectual Property Organization (WIPO), Howkins menjelaskan ekonomi kreatif sebagai kegiatan ekonomi dalam masyarakat yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk menghasilkan ide, tidak hanya melakukan hal-hal yang rutin dan berulang. Karena bagi masyarakat ini menghasilkan ide merupakan hal yang harus dilakukan untuk kemajuan.

Dalam cetak biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2009-2015, ekonomi kreatif didefinisikan sebagai era baru ekonomi setelah ekonomi pertanian, ekonomi industri, dan ekonomi informasi, yang terintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya.

Diperlukan kolaborasi antara berbagai aktor yang berperan dalam industri kreatif, yaitu cendekiawan (kaum intelektual), dunia usaha, dan pemerintah yang merupakan prasyarat mendasar; Berbasis pada ide atau gagasan; Pengembangan tidak terbatas dalam berbagai bidang usaha; Konsep yang dibangun bersifat relatif.

Definisi Industri Kreatif di Indonesia seperti yang tertulis dalam Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2009-2015 (2008) adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.

Gelombang revolusi industri 4.0 saat ini tak dipungkiri telah membawa perubahan fundamental pada berbagai tatanan kehidupan global, ditandai dengan semakin berkembangnya kreativitas dan inovasi dengan pemanfaatan teknologi informasi, yang mendisrupsi berbagai sendi kehidupan global, termasuk persaingan dalam bidang ekonomi.

Disrupsi tersebut dapat kita saksikan dengan cepatnya perubahan yang terjadi akibat pemanfaatan artificial intelligence (AI), internet of things, human-machine interface, dan merebaknya fenomena sharing economy, menjadikan kreativitas dan inovasi sebagai garda terdepan memenangkan persaingan ekonomi global.

Era revolusi industri 4.0 menjadikan ekonomi kreatif menjadi salah satu isu strategis yang layak mendapatkan pengarusutamakan sebagai pilihan strategi memenangkan persaingan global, ditandai dengan terus dilakukannya inovasi dan kreativitas guna menigkatkan nilai tambah ekonomi melalui kapitalisasi ide kreatif. Ekonomi kreatif sendiri mulai dikenal luas sejak munculnya buku The Creative Economy: How People Make Money From Ideas yang ditulis oleh John Howkins. Asumsi Howkins tentang munculnya gelombang ekonomi baru di AS itu bukan tanpa dasar. Pada tahun 1997 saja, perekonomian Amerika Serikat meraup tidak kurang dari 414 miliar dolar hanya dari produk barang-jasa yang berbasis kreativitas.

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

Secara definitif, ada banyak tafsiran mengenai pengertian ekonomi kreatif. John Howkins sendiri memaknai ekonomi kreatif sebagai the creation of values as a result of idea. Menurutnya, karakter ekonomi kreatif dicirikan dari aktivitas ekonomi yang bertumpu pada eksplorasi dan eksploitasi ide-ide kreatif yang memiliki nilai jual tinggi.

Ekonomi kreatif dapat dikatakan sebagai konsep ekonomi di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan stock of knowledge dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya.

Ekonomi kreatif dengan turunan 16 sektornya antara lain fashion, seni, kuliner, desain produk, game online, film, animasi dan lainnya layak menjadi pilihan strategi untuk terus ditumbuhkembangkan. Fenomena Gangnam Style yang mewabah menjadi sekadar contoh bagaimana kreatifitas dapat menjadi mesin ekonomi baru bagi Korea Selatan.

Bangsa Indonesia dengan keragaman budaya dan bonus demografi yang dimiliki, perlu dikembangkan jejaring antar pelaku ekonomi kreatif lokal dan global sehingga memacu tumbuhkembangkan ekonomi kreatif di tanah air. Aksi kongkrit layak terus dikembangkan dan didukung seluruh pemangku kepentingan agar manfaat nya dari isu strategis pengembangan inklusif ekonomi kreatif, utamanya dalam membangun kohesi sosial, regulasi, pemasaran, ekosistem dan pembiayaan industri kreatif, dapat memberikan konstribusi positip bagi masa depan pengembangan ekonomi kreatif.

Di tengah perkembangan revolusi industri 4.0 dan penggunaan teknologi informasi, karena faktor geografis sejatinya bukan lagi menjadi sebuah penghalang, internet dan teknologi baru lainnya memungkinkan orang-orang dari seluruh dunia untuk berkolaborasi dan bekerja sama memperkuat positioning ekonomi kreatif Indonesia.

Keunikan budaya, seni, kuliner dan kerajinan serta peran kaum muda Indonesia dalam mengembangkan berbagai starup bisnis dapat menjadi kekuatan yang amat dasyat bila dikapitalisasi guna menjawab permasalahan ketimpangan ekonomi dan kesejahteraan.

Tahun 2019 diprediksi akan menjadi momentum pertumbuhan ekonomi kreatif (ekraf) atau tahun emas bagi Indonesia ini, dengan semakin tumbuhnya wirausaha baru generasi milenial yang semakin menunjukkan eksistensinya menjadi ujung tombak pengembangan ekonomi kreatif pada berbagai subsektor turunannya.

Baca Juga:  Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi UMKM, Pemkab Sumenep Gelar Bazar Takjil Ramadan 2024

Bagi Indonesia ekonomi kreatif sudah selayaknya menjadi andalan pertumbuhan ekonomi melihat begitu besar potensi yang dimiliki, kenaikan kontribusi ekonomi kreatif terhadap total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dalam tiga tahun terakhir terus meningkat. Pada 2018 kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB berkisar Rp 110 triliun dan diperkirakan meningkat menjadi Rp 1200 triliun pada tahun 2019.

Angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2016 yang sebesar Rp 894,6 triliun dan naik dari 2015 yang sebesar Rp 852 triliun. Sektor ini pada 2017 juga mampu menyediakan pekerjaan bagi 16,4 juta orang naik di bandingkan tahun 2016 sebanyak 16,2 juta dan 16,96 juta pekerja tahun 2015.

Berbagai capaian tersebut dapat dijadikan momentum untuk terus meningkatkan size ekonomi kreatif Indonesia sekaligus menambah optimisme bahwa ekonomi kreatif bisa menjadi mesin ekonomi terbaru Indonesia di masa mendatang. Menjadi tidak berlebihan apabila McKinsey Global Institute, meramalkan masa depan ekonomi Indonesia akan semakin gemilang, bila Indonesia hari ini menduduki kekuatan ekonomi peringkat 16 di dunia dan kuat kemungkinan akan meningkat di peringkat empat ekonomi terkuat di dunia pada tahun 2030.

Berbagai argumentasi yang dikemukakan antara lain Indonesia hari ini memiliki kurang lebih 45 juta konsumen aktif dan akan bertambah menjadi 135 juta pada tahun 2030, populasi anak muda yang tumbuh cepat di daerah urban, faktor ini memberi kekuatan tersendiri untuk meningkatkan pemasukan negara.

Seperti pemberdayaan ekonomi pada umumnya, ekonomi kreatif juga menghadapi sejumlah kendala. Satu hal yang paling banyak dikeluhkan oleh para pelaku industri kreatif, utamanya yang masih berupa rintisan, adalah belum kondusifnya regulasi sehingga perlu segera dilakukan harmonisasi regulasi simple cepat dan ramah terhadap lingkungan bisnis, utamanya starup bisnis .

Ekonomi kreatif yang mengepankan inovasi dan kreatifitas pelu didukung kejelasan aturan hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dalam industri kreatif, HKI adalah nyawa, karena menjadi komoditas utamanya.

Di bidang musik dan film, misalnya, ketidakjelasan aturan HKI menjadi celah bagi maraknya aksi pembajakan. Di industri musik dan film, persoalan pembajakan menjadi persoalan yang sampai hari ini masih menjadi tantangan .

Perlu terus dikembangkan ekosistem yang mendukung persemaian bibit-bibit unggul kaum milenial dalam menghasilkan karya kreatif, memasifkan penyebaran spirit enterpreneur dan kreasi dikalangan generasi muda melalui berbagai forum-forum diskusi dan sharing session sampai dengan ke akar rumput agar tumbuh talenta-talenta berskala internasional di bidang industri kreatif.

Arah kebijakan perlu terus diupayakan menjaga menjaga keseimbangan pertumbuhan pemain asing dan lokal, dengan menyesuaikan aturan untuk menghadapi inovasi teknologi dan karakter pasar yang berubah cepat.

Pelajaran berharga dapat dipetik dari konsep “Sharing Economy”, Uber, sebagai perusahaan yang tidak memiliki aset kendaraan mampu menjadi perusahaan transportasi.

Baca Juga:  Harga Beras Meroket, Inilah Yang Harus Dilakukan Jawa Timur

Dengan teknologi dan internet, model ini memungkinkan saling berbagi aset sehingga mampu menekan biaya. Amazon dengan konsep Marketplace, tanpa memiliki alat produksi, dapat menghubungkan pembeli dan penjual dengan lebih cepat dan lebih mudah.

Begitu juga dengan Konsep O2O Online to Offline di mana perusahaan makanan, dan produk lainnya, menyediakan layanan online untuk pemesanan meskipun penyediaan produk/jasa dilakukan secara offline.

Berbagai model baru ini dimungkinkan akibat perkembangan teknologi, device dan internet. Dan Revolusi Industri 4.0 akan menyebabkan relokasi produksi lebih dekat ke target market, sehingga membutuhkan agility dan flexibility, tidak hanya scale teknologi informasi, merupakan enabler terbesar dari transformasi digital.

Besarnya potensi pengembangan ekonomi kreatif yang dimiliki Indonesia, dengan karunia Tuhan akan kekayaan dan keragaman budaya, keindahan geografis wilayah serta sumber daya manusia kaum muda yang indentik dengan dunia kreatif, perlu terus ditransformasikan menjadikan mesin kekuatan ekonomi baru.

Oleh karena itu, diperlukan adanya sinergitas dari semua pemangku kepentingan, dalam mengatasi berbagai tantangan yang berpotensi menjadi bottleneck pengembangan ekonomi kreatif.

Pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama menyelaraskan shared vision agar formulasi manajemen strategik pengembangan ekonomi kreatif di berbagai daerah dapat diimplementasikan secara masif. Spirit menjadikan ekonomi kreatif sebagai bisnis masa depan yang menjanjikan, memfasilitasi promosi dan mengintensifkan bantuan modal usaha, kalangan bisnis diharapkan dapat mengoptimalkan self development.

Upaya pengembangan kapasitas usaha melalui sistem lokomotif–gerbong dan tak kalah pentingnya adalah dukungan cendikiawan melalui pengembangan penetrasi pasar dengan pemanfaatan online marketing, di samping berbagai terobosan lain, berpikir out of the box, menciptakan linkage atau konektivitas ekonomi kreatif dengan pariwisata, sebagai venue untuk proses produksi, distribusi sekaligus pemasarannya.

Dalam persaingan global yang kita hadapi dewasa ini, dengan penetrasi produk ekonomi kreatif yang tanpa batas, menyadarkan kita pula akan pentingnya menerapkan prinsip-prinsip marketing. Produk tidak semata-mata benda mati yang diperjualbelikan, namun lebih kepada strategi kita dalam mengemas produk, diferensiasi produk, targeting dan strategi dalam memasarkan produk, diperlukan penerapan marketing intelejen, agar kira mengetahui kekuatan pesaing-pesaing kita dan selera pasar, karena di era globalisasi, perang sejatinya adalah perang di medan ekonomi dan ekonomi kreatif menjadi senjata utamanya.

Kita tentunya sangat berharap dengan komitmen yang tinggi dari pemangku kepentingan ekonomi kreatif di Indonesia, dalam memanfaatkan momentum pengembangan ekonomi kreatif, dapat menjadikan ekonomi kreatif sebagai masa depan mesin pertumbuhan ekonomi baru dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat menuju Indonesia Emas 2045.

Oleh: Aji Setiawan, Pemerhati masalah ekonomi tinggal di Purbalingga-Jawa Tengah

Related Posts

1 of 3,164