Opini

Ekonom Konstitusi: Gagasan Industri Peternakan Terintergasi

NUSANTARANEWS.CO – Setelah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia ditempatkan seorang pejabat yang berwenang (setelah lama lowong), maka setidaknya perbaikan dalam penanganan permasalahan sektor peternakan akan segera tertangani dengan baik sangat diharapkan. Tentu saja tugas pokok dan fungsi yang diemban Direktur Jenderal I Ketut Diarmita tidaklah ringan, sebab tidak saja menyelesaikan persoalan kebutuhan daging ternak di dalam negeri, termasuk harga dan pemenuhannya melalui kebijakan impor. Namun juga, bagaimana menyelesaikan permasalahan industri peternakan dari sektor hulu dan strategi perumusan kebijakan sektor hilirnya, artinys tak sebatas soal produksi dan konsumsi daging ternak saja.

Bantuan dan Subsidi

Mengapa sejatinya Menteri Pertanian begitu “ngotot” (ungkapan bahasa Jawa yang artinya tertarik sekali) pasang badan dengan kebijakan padi, jagung dan kedelai saja, sedang sektor pertanian begitu luas? Apakah ini hanya berkaitan dengan kepentingan program Trisakti dan Nawacita atau ada kepentingan lain sshingga memberikan izin pada pihak swasta berperan lebih besar? Seperti halnya Kementerian ESDM yang bahkan sampai meresmikan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta dan asing? Apakah Kementerian Pertanian tidak memperhitungkan para petani yang telah lama memiliki mata pencaharian di lahan pertanian dan memberikan penghidupan pada mereka selama ini atau hanya faktor harga padi dan beras murah saja sebagai pertimbangan pemberian izin pada perusahaan swasta yang mengelola industri pertanian, peternakan, perkebunan ini atau ada faktor lain? Sebagaimana diketahui publik bahwa peternakan juga memiliki berbagai jenis dan kegiatan beternak memang sudah merupakan pekerjaan turun temurun masyarakat nusantara, apalagi di era persaingan pasar bebas banyak perusahaan swasta nasional dan asing beroperasi. Apabila hadirnya perusahaan-perusahaan tersebut adalah untuk memberikan pelayanan optimum pada masyarakat konsumen dengan harga lebih murah, maka tentu saja manfaat yang diberikan tidak hanya sebatas harga murah saja, perlu analisa tata kelola dan dampaknya bagi peternak.

Baca Juga:  Amerika Memancing Iran untuk Melakukan Perang Nuklir 'Terbatas'?

Jangan sampai kalkulasi manfaat dan dampak industri peternakan yang digambarkan selama ini menjadi keliru (misleading) dengan data dan informasi harga bahan mentah atau biaya pokok produksi di sektor hulu yang menjadi pembentuk harga jual eceran daging di sektor hilirnya. Jangan sampai terjadi harga jual eceran di pasar rakyat konsumen kemahalan di satu sisi tetapi marjin laba atas harga jual itu juga tak dinikmati para peternak di sisi yang lain. Apakah perhitungan ini benar, sehingga menjadi informasi yang mendiskreditkan entitas Kementerian Pertanian atas harga jual yang kemahalan selama ini bagi konsumen daging serta marjin besar bagi Pengusaha.

Kelembagaan Konstitusional

Harga dasar daging sebelum ditetapkan sebagai harga jual eceran ke rakyat konsumen haruslah mengacu pada harga ekonomi peternakan. Jadi, membahas harga daging murah dan mahal secara terminologi adalah sangat relatif dan bisa diperdebatkan (debateable). Dalam konteks industri peternakan, apalagi jika hak pengelolasnnya pada perseroan dan BUMN, maka kehadiran dan eksistensinya tak bisa dipisahkan dari perintah dan amanat konstitusi. Jadi, keuntungan dan kerugian industri peternakan sebagai BUMN adalah soal bagaimana mengelola perseroan ini tetap bertahan dalam jangka panjang. Pada

Baca Juga:  Drone AS Tidak Berguna di Ukraina

Pasal 33 UUD 1945 bangunan sistem ekonomi jelas disebutkan bahwa, ayat 1: Perekonomian disusun sebagai USAHA BERSAMA berdasar atas azas KEKELUARGAAN. Apakah unsur usaha bersama dan azas kekeluargaan yang dimaksud dalam soal persaingan harga daging murah antara perseroan badan hukum BUMN dan Koperasi serta swasta, dalam hal ini lebih relevan dibahas. Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan harus berperan lebih aktif dalam menegakkan kelembagaan konstitusional untuk mengelola sektor hajat hidup orang banyak ini.

Ayat 2, Pasal 33 UUD 1945 lebih tegas menyatakan bahwa: Cabang-cabang produksi yang PENTING bagi NEGARA dan yang menguasai HAJAT HIDUP ORANG BANYAK dikuasai oleh Negara. Artinya, kehadiran industri Peternakan terintegrasi yang dikelola BUMN dan Koperasi serta wujud penguasaan negara atas cabang strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak adalah mutlak. Dengan dasar ini pula, maka eksistensi Kementerian Pertanian, khususnya Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan harus terus dijaga dan dikembangkan sebagai bagian dari ketaatan pada konstitusi ekonomi yaitu sektor hajat hidup orang banyak untuk mencapai Visi Lumbung Pangan Dunia. Kebijakan harga daging murah yang pernah ditetapkan oleh pemerintah, bisa jadi pisau bermata dua, di satu sisi memberikan harga terbaik untuk masyarakat konsumen, tapi disisi lain bisa menimbulkan persaingan harga yang tidak sehat dan tidak wajar (unfairness). Sebab, misi pemerintah tidak saja untuk memberikan harga daging yang layak pada rakyat konsumen, tetapi juga untuk membangun industri peternakan dari hulu sampai dengan hilirnya sehingga cabang strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak ini mampu menopang keuangan negara dan memberi kesejahteraan pada peternak serta seluruh rakyat Indonesia, bukan orang per orang.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Misalnya faktor harga bahan-bahan kebutuhan pokok pengelolaan industri peternakan yang membentuk komponen biaya pokok produksi, seperti kenaikan harga minyak mentah dunia yang berpengaruh pada harga jual eceran daging dan tanpa ada kenaikan harga jual eceran daging, maka bisa jadi faktor kenaikan harga ini yang paling signifikan mempengaruhi penurunan laba industri peternakan. Oleh karena itu, komitmen untuk menjaga pertumbuhan laba BUMN sektor peternakan tetap perlu dijaga sebagai bentuk penguasaan negara atas sektor strategis ini dan bukan oleh swasta. Lebih lanjut lagi hal ini ditegaskan di dalam pasal konstitusi ekonomi ayat 3 nya yang menyatakan bahwa: Bumi, Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penguasaan negara untuk sektor tertentu dalam hal ini jelas bukan hanya sebagai pembuat kebijakan, tetapi juga mengatur pembagian sektoral ini.

Pancasila adalah dasar negara dan UUD 1945 adalah konstitusi atau landasan gerak yang telah disepakati para pendiri bangsa (founding fathers) sebagai rujukan bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di segala bidang, selayaknya kita patuhi.

Penulis: Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi

Related Posts

1 of 12