Ekonomi

Ekonom Konstitusi Tolak Penundaan Kenaikan Harga Gas Industri

blok migas corridor, ignasius jonan, perpanjangan kontrak, kontrak blok migas, esdm, pertamina, nusantaranews
Pengelolaan Blok Migas. (Foto: Istimewa/energyworld.co.id)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Rencana kenaikan harga gas yang telah ditetapkan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) pada tanggal 1 Oktober 2019 dibatalkan oleh aduan para pengusaha kepada Presiden.

Menanggapi kabar tersebut ekonom konstitusi, Defiyan Cori justru mendesak PGN untuk tetap konsisten menerapkan kebijakan kenaikan harga gas industri sesuai rencana strategis korporasi yang telah disusun.

Menurut dia, PGN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dilindungi oleh konstitusi pasal 33 UUD 1945 sehingga harus profesional mengelolanya tanpa takut ditekan secara politik.

“PGN harus mampu menyampaikan kondisi yang dihadapi oleh korporasi saat ini serta beban-beban yang dihadapi terkait dengan subsidi yang memberatkan kinerja korporasi dalam menghadapi tantangan persaingan pasar minyak dan gas bumi di masa depan,” katanya dalam keterangan pers, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Baca juga: Mencermati Penolakan dan Ancaman KADIN Atas Kenaikan Harga Gas

Dia menuturkan, harga hulu gas yang dibebankan pada PGN tahun 2018 sudah sangat mahal yaitu $6-8 MMBtu dibanding dengan negara lain di kawasan ASEAN seperti Thailand dan Malaysia yang hanya masing-masing sebesar $5,4-6,3 MMBtu dan $4,5-6 MMBtu.

Baca Juga:  Harga Beras Meroket, Inilah Yang Harus Dilakukan Jawa Timur

“Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN) juga harus menerapkan prinsip-prinsip profesional dan pendekatan manajemen yang efisien dan efektif dalam mengelola perusahaannya sehingga tak selalu bergantung pada subsidi BBM dari BUMN,” kata dia.

Defiyan menyebut pihaknya menolak penundaan kenaikan harga gas industri.

“Kami menolak penundaan kenaikan harga gas industri ini atas nama konstitusi ekonomi dan keberlanjutan PGN dalam mengemban misi negara untuk kemandirian ekonomi, mengatasi defisit migas dan APBN, mengarahkan subsidi pada kelompok yang tepat sasaran, serta memajukan perekonomian bangsa,” demikian Defiyan.

Dia mengklaim bahwa pernyataannya dibuat dengan mengacu pada konstitusi ekonomi pasal 33 UUD 1945 dan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. (ach/sld)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 794