Hukum

Dugaan Plagiarisme Jamwas, Undip Didesak Bentuk Sidang Kode Etik

NUSANTARANEWS.CO – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, R. Widyo Pramono membantah telah melakukan plagiarisme pada buku berjudul “Pemberantasan Korupsi dan Pidana Lainnya: Sebuah Perspektif Jaksa dan Guru Besar” yang diterbitkan oleh salah satu media massa.

Widyo beralasan, tidak tercantum sumbernya dikarenakan masalah penataan lay out dalam penerbitan buku. Sumber buku yang tidak dikutip Widyo adalah dari Bab V Urgensi Penegakan Hukum Pidana Dalam Bidang Pajak halaman 119-162 dalam buku Marwan Effendy, judul “Diskresi, Penemuan Hukum, Korporasi dan Tax Amnesty Dalam Penegakan Hukum”.

Menurut peneliti Institute of Justice and Law Enforcement in Indonesia (IJLEI) Prana Noraga, terlepas dari kesalahan layout tersebut, penulisan sebuah buku wajib menuliskan nama para pendapat, dengan cara kutipan, seperti halnya pada makalah.

Prana menambahkan, sebelum buku itu dicetak, harus melalui proses editing maupun cek materi apakah sudah sesuai keinginan si penulis apalagi buku karya ilmiah, bukan sekedar cerpen atau novel. “Penulis sejatinya sudah tahu akan aturan main penulisan tersebut. Seperti kutipan langsung kurang dari lima baris atau lebih, nama pengarang ditulis secara terpadu, atau menjadi satu dengan tahun dan nomor halaman didalam kurung,” ujar Prana di Jakarta, Senin (12/12/2016).

Baca Juga:  DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Petani Rumput Laut Dengan Pemerintah

Untuk kutipan yang diambil dari naskah yang telah dikutip oleh sumber lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, Prana menegaskan wajib dikutip dengan cara menyebutkan nama penulis asli dan tidak nama pengutip pertama serta tahun dikutipnya tulisan itu.

Jika penulis terdiri dari dua orang, lanjutnya, maka keduanya harus disebutkan serta menunjukkan keterlibatan yang cukup untuk berbagai bentuk dan proses inovasi.

Mengenai alasan kesalahan layout, Prana menuturkan biasanya si penulis menerima dummy sebelum finishing cetak. “Tidak adanya kutipan sumber adalah kesalahan yang fatal bagi penulisan buku. Penulis harus memiliki tanggung jawab terhadap tulisannya,” ucapnya.

“Seorang penulis hendaknya bersikap jujur dalam segala hal yang berkaitan dengan materi kepenulisannya. Misalnya berkaitan dengan penyebutan identitas diri, penyebutan pekerjaan, penyebutan alamat tempat tinggal, status jabatan dan sebagainya. Ketidakjujuran seorang penulis akan merugikan dirinya sendiri,” jelasnya.

Tak hanya itu, Prana menyatakan plagiarisme dapat menurunkan kredibilitas sebuah institusi pendidikan serta pemerintahan, karena tanpa memperhatikan nilai-nilai kejujuran, integritas dan tanggung jawab akademik. “Contoh dugaan plagiarisme Anggito Abimanyu. Saya salut dengan beliau karena ‘gentlemen’ secara moral,” ungkapnya.

Baca Juga:  Laura Hafid Apresiasi Penggagalan Penyelundupan Barang Ilegal di Nunukan

Demi memastikan kebenaran dugaan plagiarisme tersebut, IJLEI mendesak masukan dari Senat Akademik Universitas Diponegoro(Undip) serta sidang komite etik. “Sidang ini untuk membuktikan apakah telah dilakukan plagiarisme tersebut atau tidak. Karena buku bapak Widyo terlanjur sudah menyebar sejak Agustus 2016,” jelasnya.

Sebelumnya Widyopramono mengakui jika ada kekurangan dalam buku pertama, nama penulis yang dijadikan referensi dalam daftar pustaka tidak lengkap, hanya sampai huruf J.

Kedua, terdapat beberapa penulisan catatan kaki yang pihaknya akan melakukan perbaikan penulisan yakni memberi catatan kaki pada bagian dengan judul Tindak Pidana Perpajakan Bab II Kompleksitas Pemberantasan Korupsi bagian Tindak Pidana Perpajakan, halaman 95-105.

“Pada pokoknya menerangkan dikutip dari Bab V Urgensi Penegakan Hukum Pidana Dalam Bidang Pajak halaman 119-162 dalam buku: Marwan Effendy, “Diskresi, Penemuan Hukum, Korporasi dan Tax Amnesty Dalam Penegakan Hukum,” Referensi, Jakarta, 2012,” ujar Widyo, profesor dan Guru Besar Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Bersyukur Warkah Terdaftar di Kelurahan Cawang

Buku telah ditarik dari pasaran sejak Rabu 30 November 2016, dan akan dilakukan perbaikan, walaupun hingga tulisan ini diturunkan buku tersebut masih banyak ditemukan pada beberapa gerai di daerah Jakarta Selatan. Widyo menambahkan, pengutipan dalam bukunya tersebut telah seijin dari Marwan Effendy mantan Jaksa Agung Muda Pengawasan. Marwan telah wafat Senin (9/3/2015). (Andika)

Related Posts

1 of 414