Hukum

Dua Kali Mangkir, Sespri Walikota Batu Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sekretaris Pribadi Walikota Batu nonaktif yakni Lila Widya akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya pada pemeriksaan Kamis, (28/9/2017) dan (30/9/2017) tak dipenuhinya.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, materi yang didalami oleh penyidik terhadap Lila adalah terkait sejumlah pengetahuannya.

“Sebab yang bersangkutan sebagai sespri diduga mengetahui pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh tersangka Walikota Batu, ERP (Eddy Rumpoko) dengan para pengusaha dan terkait aliran keluar masuk dana,” kata Febri.

Untuk diketahui, Eddy ditangkap saat diduga menerima uang suap sebanyak Rp 200 juta rupiah terkait sebuah proyek di daerahnya. Suap itu diduga terkait pengadaan barang dan jasa di kantor Wali Kota Batu. Kantor Wali Kota Batu memang sedang menjalankan proyek pengadaan barang dan jasa, salah satunya pengadaan mebeul air dengan nilai proyek mencapai Rp 5 miliar.

KPK juga menduga Eddy mendapat jatah suap sebanyak Rp 500 juta rupiah dari pengusaha Filipus Djap sebagai fee dari proyek pengadaan barang. Fee sebanyak Rp 500 juta dibagi dalam dua termin.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Termin pertama berupa Rp 300 juta yang diduga digunakan Filipus untuk melunasi mobil Alphard milik Eddy. Sedangkan termin kedua sebesar Rp 200 juta diduga diserahkan saat sebelum OTT terjadi.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 226