NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Untuk menumbuhkan iklim kondusif dalam urusan penanaman modal di Jatim, DPRD Jatim mengusulkan adanya Raperda tentang Penanaman Modal. Menurut anggota Komisi C DPRD Jatim Kodrat Sunyoto mengatakan sebenarnya sudah ada perda yang mengatur penanaman modal di Jatim, yaitu perda nomor 12 tahun 2013.
“Namun perda tersebut sudah banyak tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum bidang penanaman modal. Kami lalu mengusulkan agar membentuk perda penanaman modal,” ujar Kodrat Sunyoto di Surabaya, Jumat (28/12/2018).
Politisi asal Partai Golkar ini mengatakan perda penanaman modal yang diajukan pihaknya tersebut, nantinya akan menggantikan Perda Nomor 12 tahun 2013 tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan penanaman modal.
“Dalam perda ini nantinya akan dilahirkan regulasi yang penyusunannya harus ramah investasi, sehingga calon investor mendapatkan kepastian hukum dalam berusaha,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Kodrat Sunyoto, dengan adanya Raperda penanaman modal ini diharapkan akan menjadi omnibus law sekaligus umbrella act atas berbagai perda dan peraturan gubernur yang mengatur perijinan sehingga tidak ada tumpang tindih antara satu dengan yang lain.
Pewarta: Setya N
Editor: Banyu Asqalani