Hukum

Selundupkan Sabu, Wong Seng Ping Dibekuk KPPBC Juanda Surabaya

penyelundupan sabu, warga malaysia, sabu, juanda surabaya, kasus sabu, nusantaranews
Warga Malaysia bernama Wong Seng Ping (37) dibekuk tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Juanda Surabaya. Pasalnya, tersangka berusaha menyelundupkan sabu seberat 2,840 gram. (Foto: NUSANTARANEWS.CO/Setya N)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Warga Malaysia bernama Wong Seng Ping (37) dibekuk tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Juanda Surabaya. Pasalnya, tersangka berusaha menyelundupkan sabu seberat 2,840 gram.

Kepala KPPBC Juanda Surabaya, Budi Hardjanto mengatakan penangkapan dilakukan atas gerak-geriknya yang sangat mencurigakan ketika di terminal kedatangan bandara Juanda Surabaya.

“Kami lakukan penangkapan setelah didapat barang buktinya di dalam tas koper yang dibawanya,” katanya, Jumat (28/12/2018).

Budi menerangkan, modus tersangka menyelundupkan sabu yaitu memasukkan sabu ke dalam 5 kaleng makanan potato snack dan satu bungkus plastik bekas susu bubuk berwarna hijau.

”Setelah dikemas lalu dimasukkan dalam tas koper pakaian. Ada lima kaleng dan satu bungkus susu bubuk yang kami sita,” jelasnya.

Dia menambahkan tersangka diserahkan ke Ditreskoba Polda Jatim untuk pengembangan lebih lanjut.

Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 113(2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana maksimal 20 tahun.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Pewarta: Setya N
Editor: Almeiji Santoso

Related Posts

1 of 3,051