EkonomiHukumLintas Nusa

DPRD Sumenep Sebut Perda Tembakau “Busuk”, Petani Jadi Korban, Pengusaha Untung

DPRD Sumenep sebut Perda Tembakau "Busuk", Petani jadi korban pengusaha untung.
DPRD Sumenep sebut Perda Tembakau “Busuk”, Petani jadi korban pengusaha untung. Anggota Komisi II DPRD Sumenep H. Juhari , Selasa (22/9).

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – DPRD Sumenep sebut Perda Tembakau “Busuk”. Tembakau saat ini tak bisa lagi disebut sebagai daun emas, karena setiap tahun harganya selalu turun. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menyebut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2012 busuk atau kadaluarsa perlu reaktualisasi. Selasa, 22 September 2020.

Menurut Anggota Komisi II DPRD Sumenep H. Juhari menyampaikan tahun ini petani tembakau menjerit lantaran harga sangat murah tidak sebanding dengan biaya pemeliharaan saat musim tanam hingga panen.

Perda tembakau sudah busuk perlu direaktualisasi lagi sehingga ada kesamaan penekanan, sekalipun tidak ada ketentuan harga pabrik, serta pihak pabrik tidak semena mena terhadap petani. Perda nomor 6 tahun 2020 tersebut terkesan berpihak kepada pengusaha sehingga petani jadi korban.

“Perda yang mengatur tembakau perlu di revisi sehingga aturan tersebut menjadi pijakan yang pasti untuk petani,” terangnya.

Oleh sebab itu, kata Jahari perda yang baru bisa mengatur pola komunikasi pihak pabrik dengan petani, semisal sebelum musim panin pihak perusahaan sudah menyampaikan tata cara pembelian serta kuota yang akan diserap oleh pabrik.

Baca Juga:  Gibran Rakabuming Didaulat sebagai Ki Sunda Utama oleh Abah Anton Charliyan di Padepokan Abah Umuh Sumedang

Menurut Jahari, walaupun tembakau tidak masuk sebagai sembilan kebutuhan pokok. Namun, untuk memberikan harapan pasti kepada petani paling tidak aturannya dirubah sekalipun tidak melakukan penekanan terhadap harga.

Bahkan menurut dia, pemerintah tidak bisa meneklukkan pabrikan, jika di tekan pabrik tidak mau membeli tembakau Sumenep. Artinya pemerintah daerah dan pabrikan belum bisa membangun komunikasi yang baik.

“Minimal dalam perda tersebut diatur tentang harga, dan pemeritah memiliki power” ucap politisi PPP itu.

Diketahui, harga tembakau di kalangan petani mulai dari 30 ribu sampai 20 ribu ke bawah. (md)

Related Posts

1 of 3,052