Hukum

DPRD Sumenep Ragukan Klaim PT PPI dan PT Sumekar Soal Harga BBM Industri

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Masdawi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Masdawi. (Foto: M Mahdi)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Klaim PT PPI dan PT Sumekar soal harga BBM industri diragukan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Masdawi meragukan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri yang diperjualbelikan oleh P PPI-PT Sumekar dengan harga Rp 6.000 di luar pajak.

Menurut Masdawi, jika yang dijual belikan jenis solar industri patut diragukan karena patokan harga hanya Rp 6.000 di luar pajak tersebut.

Keraguan itu, kata dia, bisa dilihat dari harga yang diungkap Polda Jatim. Menurutnya, solar industri harganya mahal, bahkan sampai November tahun lalu mencapai Rp 10 ribu ke atas, sekarang sudah sekitar Rp 9.500.

“Soal pembenarannya bisa dibuktikan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini penyidik Polda Jatim,” katanya di Sumenep, Rabu (22/1/2020).

Politisi Partai Demokrat menyebut, dari sisi harga sudah tidak wajar solar industri seperti klaim PPI dan PT Sumekar. “Dari sini, sebenarnya penyidik sudah bisa masuk sebagai petunjuk awal bagi Polda Jatim,” ujar Masdawi.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

“Memang harus dibongkar hingga tuntas. Termasuk, pembeli empat perusahaan dari PT PPI ini,” tambahnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Polda Jatim segera membongkar rentetan dugaan penyelewenangan solar subsidi ini. Sehingga, kata dia, solar subsidi tepat sasaran, bukan malah masuk ke perusahaan.

Sebelumnya, kepada awak media Kuasa Hukum PT Sumekar, RA Hawiyah mengaku bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibelanya  melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri ke PT Pelita Petrolium Indonesia (PPI) Cabang Sumenep dengan harga Rp 6.000 di luar pajak.

Pewarta: M. Mahdi

Related Posts

1 of 3,052