Berita UtamaHukumLintas NusaPolitikTerbaru

DPRD Nunukan Gelar RDP Dengan Masyarakat Desa Pambeliangan

DPRD Nunukan Gelar RDP Dengan Masyarakat Desa Pambeliangan
Foto: RDP yang digelar DPRD Nunukan dengan masyarakat Desa Pambeliangan.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten  Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Masyarakat Desa Pembeliangan dengan PT. Sebaung Sawit Plantations dan Pemerintah Daerah di ruang Ambalat Komisi I, Gedung DPRD Nunukan, Senin (27/2).

RDP dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Nunukan H. Saleh didampingi Ketua Komisi II Welson, turut hadir ketua komisi III Hamsing dan beberapa anggota  Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Nunukan

Muhammad Tahir selaku Tokoh Masyarakat di Desa Pembeliangan mengatakan, masyarakat tidak puas dengan kegiatan yang dilakukan oleh Perusahan Sebaung Sawit Plantations.

“Setelah perusahaan ini mendapatkan izin untuk lahan seluas 11.868 hektare, tetapi dalam waktu 10 tahun belum ada hasil yang diperlihatkan oleh perusahaan ini, karena sampai hari ini di lapangan baru sekitar 200 hektare lahan plasma yang dikerjakan, sementara lahan plasma menurut ketentuan aturan yang ada bahwa lahan itu sudah memiliki sertifikat,” bebernya.

Baca Juga:  Risma Sudah Lama Hengkang, Masyarakat Surabaya Lebih Pilih Khofifah di Pilgub Jawa Timur

Sementara itu Perwakilan PT Sebakis Sawit Plantation (SSP) Yasril oyong, menegaskan, lahan plasma milik warga Desa Pembeliangan Kecamatan Sebuku, memiliki legalitas yang jelas.

“Lahan plasma seluas 1420 Ha, memang spesial lahan plasma Desa Pembeliangan. Letaknya jelas, luasnya jelas, dan legalitasnya jelas, semua sudah SHM,” ujarnya.

PT SSP berkomitmen memberikan lahan plasma bagi warga Kecamatan Sebuku, layaknya yang dilakukan kepada warga Desa Plaju dan Desa Tagul, Kecamatan Sembakung, yang juga menjadi lokasi HGU PT. SSP.

Dari luasan 1420 ha yang diperuntukkan bagi warga Desa Pembeliangan, sementara ini, baru sekitar 200 Ha yang sudah ditanami kelapa sawit, dan masih ada sekitar 900 Ha lebih yang belum tergarap.

Tadinya, PT SSP sudah mulai berencana untuk mengaktifkan kebun inti sekaligus menyelesaikan lahan plasma milik warga.

Hanya saja, dalam prosesnya, ternyata terkendala dengan adanya pemetaan Kementrian Kehutanan yang menyatakan sebagian HGU milik PT SSP masuk kawasan hidro gambut.

Baca Juga:  Wujudkan Pendidikan Hebat, DP Ponorogo Gelar Studi Tiru DP Surakarta

“Kita juga kaget sebenarnya, kita semua tahu mengurus HGU tidak mudah dan tidak murah. Ini juga kerugian bagi kami karena lahan yang masuk HGU kami malah terindikasi kawasan yang tidak boleh digarap,” imbuhnya.

Belum lagi mendapat kejelasan status lahan HGU mereka yang masuk kawasan gambut, ada peneliti gambut yang datang untuk memeriksa sekitar 900 titik lahan pada Juni dan Juli 2022.

Namun sampai hari ini, PT SSP juga belum menerima peta atau jawaban dari Kementrian Kehutanan terkait lahan mereka.

“Tapi kita tetap komitmen memberikan lahan plasma itu ke masyarakat. Kita tidak main main. Tapi kendalanya adalah akses ke lahan plasma hanya melalui kanal dan itu ada didalam kawasan gambut lahan inti kami,” kata Oyong. (ES)

Related Posts

1 of 183