Ekonomi

DPRD Jatim Sambut Baik Turunnya PP Tentang KEK Singhasari

dprd jatim, sambut baik, pp tentang, kek singhasari, singhasari, nusantaranews
Anggota DPRD Jatim Agus Dono Wibawanto. (Foto: Setya W/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Anggota DPRD Jatim Agus Dono Wibawanto menyambut baik turunnya PP (Peraturan Pemerintah) terkait KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Singhasari. Pasalnya, dengan turunnya PP tersebut diharapkan KEK segera beroperasi dan bisa mendongkrak perekonomian di Malang dan sekitarnya.

“Kami sambut baik turunnya PP tersebut dan kami minta Pemprov segera bekerja maksimal pengelolaan KEK tersebut,” jelasnya saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (10/10/2019).

Politisi asal Partai Demokrat ini mengatakan Alasan dibentuknya KEK adalah pemerintah ingin membangun 10 destinasi wisata Bali baru. Jawa Timur menjadi salah satu yang terpilih dengan ikon wisatanya adalah Bromo Tengger Semeru.

“Kami yakin sekali kalau KEK Singhasari akan memberikan manfaat besar tidak hanya bagi warga Malang Raya, tapi juga Jawa Timur dan Indonesia,” kata politisi asal Malang ini.

Baca juga: Pulau Selayar Cocok Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan pemerintah sebagai payung hukum dibentuknya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari di Kabupaten Malang telah diterbitkan oleh pemerintah.

Baca Juga:  Bersama Rakyat, Cabup Gus Fawait Terdepan Tolak Tambang Emas di Silo Jember

KEK Singhasari memiliki luas sebesar 120.3 hektar. Yang meliputi kawasan Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. Setelah diterbitkan PP No 68 Tahun 2019 ini, maka Bupati Malang ditugaskan untuk membentuk badan usaha pembangun dan pengelola KEK Singhasari dalam jangka waktu 90 hari sejak PP diundangkan.

Badan usaha tersebut yang nantinya bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Singhasari. Maksimal dalam waktu tiga tahun badan usaha tersebut harus sudah bisa beroperasi.

Menteri Pariwisata Republik Indonesia Dr Ir Arief Yahya MSc mengatakan poin penting dengan adanya KEK adalah adanya kemudahan pelayanan dan perizinan, insentif pajak serta dukungan infrastruktur dasar.

“Dengan diterbitkannya PP KEK Singhasari, maka ada deregulasi dan pelayanan yang akan menjadi jauh lebih mudah. Anda bisa sampaikan, kalau mau investasi di Jatim, ke KEK Singhasari saja, urus izin sehari selesai,” tandas Menpar.

Tidak hanya itu, Arief menegaskan bahwa di KEK ini, infrastruktur dan utilitas dasarnya akan disediakan oleh pemerintah pusat. Mulai listrik, infrastruktur jalan, PLN, hingga internet difasilitasi pemerintah. Bahkan ada insentif di bidang pajak.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Petani Rumput Laut Dengan Pemerintah

Pewarta: Setya W
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,065