NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi II DPR RI, Muhamad Lukman Edy, menyampaikan bahwa seleksi calon anggota komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum ada perkembangan atau stagnan.
“Sampai saat ini belum ada progres, masih di tingkat pansel (panitia seleksi). Kita sudah warning ya, berpotensi untuk dikembalikan ke Komisi II. Artinya bisa iya (dikembalikan), bisa tidak,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jum’at (20/01/17).
Pasalnya, menurut Edy, pihaknya menganggap norma yang diusulkan oleh Pemerintah yang akan dimasukan ke dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu sangat berbeda dengan norma lama yang ada di UU sebelumnya, terutama soal persyaratan Anggota KPU dan Bawaslu.
“Sebagian teman-teman di Komisi II minta itu di-hold dulu sampai selesai UU pemilu (baru). Karena syaratnya berbeda sekali ini antara pemerintah dengan (UU) yang lama,” ujar Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Misalnya saja, Edy mencontohkan, terkait usia Anggota Komisioner KPU dan Bawaslu, dari 40 tahun menjadi 45 atau bertambah 5 tahun. Lalu yang kedua terkait jumlah Anggota Komisioner KPU dan Bawaslu yang bisa terjadi perubahan di UU yang baru.
“Jadi kita minta hold dulu sebenarnya, sesuaikan dengan syarat yang baru,” katanya tegas. (Deni)