NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Arteria Dahlan menyayangkan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah melakukan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan dan pencegahan pelanggaran terkait dana kampanye, mahar, dan politik uang menjelang tahun politik 2018 dan 2019.
“Ini jelas-jelas memperlihatkan kobodohan, ketidakpahaman pimpinan Bawaslu RI atas ketentuan UU Pilkada maupun UU Pemilu,” ujar Arteria dalam keterangan persnya, Kamis (12/10/2017).
Arteria mengaku prihatin dan sekaligus khawatir atas terpilihnya anggota Bawaslu saat ini. Menurutnya, kewenangan besar yang dimiliki oleh Bawaslu akan mudah diselewengkan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan apabila Bawaslu dipimpin oleh orang yang tidak berkompeten dan minim pengalaman.
“Dari sejak awal saya prihatin sekaligus kawatir karena mereka yang terpilih sangat miskin pengetahuan, miskin pengalaman dan miskin jiwa kepemimpinan,” ungkap Arteria.
“Padahal dengan UU Pilkada yang baru ini kewenangan Bawaslu sangat luar biasa, dan bisa dibayangkan dengan kewenangan yang sangat besar tanpa didukung kualitas, kapasitas dan kompetensi ya pastinya akan membuat kegaduhan,” lanjutnya.
Selain itu, Arteria menilai pernyataan anggota Bawaslu yang ingin melakukan kerjasama dengan KPK untuk ikut mengawasi terkait dengan proses penindakan politik transaksional seperti dana kampanye, mahar dan money politic justru memperlihatkan kebodohan yang sangat nyata.
“Pernyataan itu secara nyata memperlihatkan kebodohan atau setidak-tidaknya ketidaktahuan mereka terhadap norma ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
“Mereka bahkan tidak mengetahui karakteristik Pilkada maupun Pemilu, mereka tidak tahu mengapa kami membuat lembaga Sentra Gakkumdu, mengapa kami menggandeng jaksa dan polisi, itu pun polisi dan jaksa yang dibebaskan dari tugas-tugas kepolisian dan kejaksaan selama tergabung dalam Sentra Gakkumdu,” pungkasnya.
Reporter: Syaefuddin A
Editor: Eriec Dieda