Hukum

Divestasi Saham Disebut Tenggelamkan Denda Freeport Sebesar 185 triliun

Denda Freeport Atas Kerusakan Alam Akibat Eksploitasi (Foto Istimewa)
Denda Freeport Atas Kerusakan Alam Akibat Eksploitasi (Foto Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Isu pengambilan saham Freeport oleh pemerintah, menurut Wasekjen Bina Bangun Bangsa Hans Suta seakan menenggelamkan isu lama tentang desakan yang menuntut PT Freeport Indonesia (PT. FI) agar segera menuntaskan kewajiban membayar denda kerusakan lingkungan sebesar Rp 185 triliun berdasarkan audit BPK RI pada 2016 lalu.

Berdasarkan hasil penelusuran dan kajian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2016, ditemukan bahwa Freeport telah melakukan perusakan lingkungan di area sekitar tambang. BPK juga telah menetapkan sanksi terhadap PT. Freeport atas kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan selama periode 2013 sampai dengan 2015 sebesar Rp 185 triliun.

Baca Juga: Devestasi Freeport, Dahlan Iskan Ucapkan Selamat Buat Jonan

Hans Suta mengaku sepakat dengan pernyataan dua ekonom yakni Rizal Ramli dan Faisal Basri tanpa harus proses akuisisi, Freeport dengan sendirinya akan bisa menjadi milik Indonesia sesuai dengan kontrak karya yang akan berakhir 2021 mendatang.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

“Ditambah lagi hasil audit menunjukkan Freeport terbukti mengabaikan pembayaran pajak izin pakai peminjaman hutan dan juga penggunaan air tanah. Tentu posisi tawar kita lebih tinggi,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya kepada NUSANTARANEWS.CO, Jumat (28/12/2012).

Baca Juga: Pemerintah Didesak Tinjau Ulang Bayar Kontrak Tambang Untuk Divestasi Freeport

Lebih lanjut dia beranggapan, Pemerintah berhak menuntut Freeport Indonesia membayar kewajiban denda kerusakan lingkungan tersebut. “Jika kewajiban tersebut dibayarkan, maka dana tersebut dapat dipakai pemerintah untuk membiayai pembelian saham Freeport sebesar USD 3,8 triliun, sesuai Head of Agreement (HoA),” ujarnya.

Menurutnya sanksi kerusakan lingkungan itu, oleh pemerintah bisa untuk membayar divestasi saham. “Andai Freeport menolak audit BPK, pemerintah pun bisa menegosiasikan untuk dilakukan penghitungan ulang nilai divestasi,” sambungnya.

Hans Suta mencermati bahwa semua tentunya bisa dilakukan dengan melibatkan jasa konsultan lingkungan independen. “Minimal bisa menggunakan nilai sanksi kerusakan lingkungan untuk memperoleh harga saham lebih murah. Jangan sampai ada bau busuk di belakang divestasi saham Freeport,” tegasnya.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3,070