EkonomiLintas Nusa

Diskop Sumenep Latih Pengurus Koperasi Bidang Usaha Simpan Pinjam Berbasis Syariah

Diskop Sumenep latih pengurus Koperasi Bidang Usaha Simpan Pinjam berbasis syariah.
Diskop Sumenep latih pengurus Koperasi Bidang Usaha Simpan Pinjam berbasis syariah/Foto : H. Sustono Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro saat mengalungkan tanda peserta sebagai tanda kegiatan dimulai. Senin, 20 Oktober 2020.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Diskop Sumenep latih pengurus Koperasi Bidang Usaha Simpan Pinjam berbasis syariah. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop UM) Kabupaten Sumenep menggelar pendidikan dan pelatihan manajemen koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam berbasis syariah untuk pengurus koperasi di Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur

Menurut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep H. Sustono menjelaskan, kegiatan pendididkan dan pelatihan manajemen usaha simpan pinjam bagi pengurus koperasi bertujuan agar mereka mengatahui dan memahami tentang pola usaha simpan pinjam berbasis syariah. Sehingga dalam mengaplikasian usaha tersebut jauh dari riba atau hal yang dilarang dalam agama Islam.

“Kami ingin koperasi syariah di Sumenep maju dan bisa menjalankan usaha simpan pinjam sesuai pola syariah,” ucapnya saat membuka kegiatan, Senin (20/10).

Disamping itu, Sustono menjelaskan koperasi syariah  merupakan bidang usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usahanya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Sehingga semua unit usaha, produk dan operasional koperasi dilakukan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.

Baca Juga:  Polisi Pamekasan dan LSM Gapura Door To Door Berbagi Bansos Menjelang Bulan Puasa

“Kami yakin pengurus koperasi yang dilatih untuk pengembangan koperasi syariah bisa menjalankan usaha sesuai dengan prinsip prinsip syariah, sehingga pengembangan ekonomi koperasi berjalan dengan baik,” terangnya

Mantan Kepala Dishub Sumenep itu menambahkan, Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi diatur dalam peraturan Menteri Koperasi dan usaha kecil dan menengah RI Nomor 16/per/m.kukm/IX/2015.

“Kegiatan pendidikan dan pelatihan  saat ini fokus pada koperasi syariah, sebagai bentuk pengembangan usaha simpan pinjam syariah,” jelasnya

Sementara PJ. Kepala Bidang Fasilitasi Pembiayaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep, Lisa Bertha Soetedjo, menjelaskan kegiatan pendidikan dan pelatihan usaha simpan pinjang syariah di ikuti oleh 100 pengurus koperasi.

Kegiatan pelatihan tersebut dibagi dua tahap, tahap pertama diikuti oleh 50 peserta yang di selenggarakan pada tanggal 13-16 Oktober 2020. Sedangkan tahap kedua juga diikuti 50 peserta yang di selenggarakan pada hari ini tanggal 20 – 23 oktober 2020 bertempat di Aula Koperasi Potre Koneng

Baca Juga:  Layak Maju Bupati, Muda-Mudi Kristen Jember Sebut Dukungan Untuk Gus Fawait Terus Mengalir

“Saya berharap ilmu yang diperoleh dalam kegiatan ini bermanfaat untuk pengembangan usha di koperasi  mereka,” tuturnya

Diketahui, pemateri dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan manajemen koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam berbasis syariah disampaikan oleh CV Dinara Indonesia Malang,

Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Wilayah Jatim, Dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. (mh)

Related Posts

1 of 3,050