PeristiwaPolitik

Aksi Demo Mahasiswa dan Buruh Terus Berlanjut, Meski Tidak Mendapat Izin Dari Pihak Kepolisian

Aksi demo mahasiswa dan buruh terus berlanjut, meski tidak mendapat izin dari pihak Kepolisian
Aksi demo mahasiswa dan buruh terus berlanjut, meski tidak mendapat izin dari pihak Kepolisian/Foto: Detik

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Aksi demo mahasiswa dan buruh terus berlanjut, meski tidak mendapat izin dari pihak Kepolisian. Selasa 20 Oktober 2020, aksi unjuk rasa kembali berlangsung di seputar kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan elemen buruh dari berbagai serikat pekerja. Isu aksi kali ini tetap sama yakni penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Ribuan pengunjuk rasa dari kalangan mahasiswa dan buruh ini, sekali lagi menyerukan kepada pemerintah untuk mencabut dan mengeluarkan Perppu terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Gelombang aksi yang digelar bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin ini merupakan aksi lanjutan dari kalangan mahasiswa dan buruh yang dilakukan pada 8 Oktober lalu.

Dilansir CNN Indonesia, para mahasiwa dilaporkan menyoraki Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena menuding aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja dipicu hoaks dan disinformasi yang tersebar di masyarakat.

Baca Juga:  Demokrat Raup Suara Diatas 466 Ribu, Ibas Kokoh 312 Ribu Lebih

Hal tersebut dibantah oleh Koordinator Pusat Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Remy Hastian yang mengatakan bahwa tudingan Jokowi tak berdasar karena saat itu belum ada naskah resmi Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“DPR belum menyerahkan naskah final. Kenapa Pak Presiden setelah aksi 8 Oktober menyampaikan bahwa elemen masyarakat dan mahasiswa termakan hoaks dan disinformasi? Teriak ‘Hu’ kawan-kawan,” kata Remy saat demonstrasi di kawasan Patung Arjunawiwaha, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

“Huuuuu!” saut para demonstran.

Remy juga menjelaskan bahwa gelombang aksi unjuk rasa di berbagai daerah belakangan ini bukan hanya dipicu oleh Omnibus Law UU Cipta Kerja. “Masih banyak permasalahan bangsa yang memicu amarah rakyat, tegasnya.

Sementara Nining Elitos, Ketua Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengatakan bahwa tuntutan aksi unjuk rasa kali tetap menuntut Presiden Jokowi agat membatalkan UU Ciptaker dan menerbitkan perppu.

“Tuntutan masih sama, pembatalan UU Cipta Kerja dan menerbitkan Perppu,” ujarnya.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Seperti diketahui, tekanan terhadap pembatalan UU Cipta Kerja semakin keras diteriakkan oleh berbagai kalangan. Namun belum ada respon resmi dari pihak pemerintah, atau pemerintah memang tidak peduli dengan aksi-aksi mahasiswa dan buruh belakangan ini yang memang belum tumpah seluruh kekuatannya ke jalan.

Sebelumnya terkait aksi demo yang tidak mengantongi izin, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan bahwa, sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz selama masa pandemi Covid-19 pihaknya tidak akan mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan atau STTP bagi pihak yang hendak melakukan aksi demonstrasi.

Terlebih menurutnya situasi pandemi Covid-19 di Jakarta masih mengkhawatirkan dengan angka kasus positif di atas seribu setiap harinya.

“Jadi selama ini masih dalam situasi bahaya covid, kita tidak akan mengeluarkan STTP,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10).(Red)

Related Posts

1 of 3,049