NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) bersikap dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang melibatkan direksi di PTPN III (Persero).
Seperti diwartakan, Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran I Kadek Kertha Laksana ditangkap tangan oleh komisi anti rasuah pada Selasa (3/9/2019). Dolly ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di mana dirinya diduga menerima suap senilai SG 345 ribu dari pihak swasta.
Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) merupakan mitra strategis manajemen PTPN III (Persero) yang merupakan Induk PTPN I,II,IV-XIV dan terafiliasi.
Ketua Umum FSPBUN, Tuhu Bangun menyampaikan bahwa pihaknya mendukung KPK atas langkah yang dilakukan sebagai upaya pemberantasan koropsi di lingkungan BUMN Perkebunan yang telah banyak merugikan perusahaan dan negara
Selanjutnya, kata dia, FSPBUN mendukung KPK sepenuhnya untuk melakukan proses hukum terhadap peristiwa dimaksud secara tuntas dan komprehensif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Serta menuntut hukuman seberat beratnya sebagai bentuk pelajaran bagi karyawan ataupun direksi yang coba-coba melakukan perbuatan korupsi di PTPN,” jelas Tuhu Bangun melalui keterangan pers yang dikutip redaksi, Kamis (5/9/2019).
“FSPBUN dengan ini mendesak agar kepentingan yang lebih besar lebih diutamakan dalam oleh Kementerian BUMN dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik demi keberlangsungan Perusahaan dan eksistensi karyawan melalui Kepemimpinan yang berintegritas, mengacu kepada azas-azas good corporate governance, dengan mengedepankan kompetensi dalam mengelola komoditi Perkebunan, sehingga menciptakan perubahan paradigma perkebunan yang profesional, bukan yang marak dengan korupsi selama ini dengan mendahulukan kepentingan Pribadi dan kelompok/golongan,” sambung dia.
FSPBUN meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia, sebagai Pemengang Saham PTPN Group, agar dalam menetapkan Pemimpin PTPN III (Persero) dan anak Perusahaan nya (PTPN I-XIV) harus bersumber dari kepemimpinan/kaderisasi internal Perkebunan sebagai bentuk jalur karir Karyawan untuk memilih karyawan yang memiliki kompetensi dan berintegritas.
FSPBUN menilai, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III, kondisi PTPN saat ini semakin terpuruk ditinjau dari peningkatan beban hutang dan penurunan tingkat kesejahteraan karyawan, yang juga berdampak kepada stakeholders.
Sementara itu, lanjutnya, pendapatan (laba perusahaan) dan aset tetap semakin menurun. Sehingga berpotensi membebani negara, menimbulkan ancaman serius bagi keberlangsungan karyawan dan perusahaan negara.
“FSPBUN mendesak agar pemerintah dalam hal ini Presiden RI sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk mengambil alih atau mengintervensi peran Kementerian BUMN dan segera menetapkan kebijakan yang strategis dan berkelanjutan, terutama untuk segera melakukan perubahan/pergantian seluruh Direksi PTPN yang tidak memiliki integritas tinggi dan yang tidak memahami dunia perkebunan dan stakeholders-nya,” urai Tuhu.
“Untuk menghomati dan menjujung tinggi proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK, memperhatikan dan mempertimbangkan pentingnya Kebijakan dan keputusan bisnis perusahaan PTPN III (Persero), maka FSPBUN meminta kekosongan Direktur Utama dan Direktur Pemasaran PTPN III (persero) agar segera dijabat oleh pejabat yang tepat, sehingga proses bisnis usaha perusahaan tidak terganggu atau berhenti,” sambung dia dalam pernyataannya.
Tuhu menambahkan, FSPBUN dan seluruh anggota yang tersebar di SPBUN tingkat perusahaan di seluruh Indonesia akan mengambil sikap yang lebih tegas dan tindakan yang lebih besar, apabila Presiden RI sebagai pengambil keputusan tertinggi di lembaga pemerintah Republik Indonesia, tidak segera merespon dan menyikapi aspirasi dan tuntutan ini. (ach/sle)
Editor: Eriec Dieda