EkonomiPolitik

DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Sebut Keberadaan PKL Rugikan Pejalan Kaki

dprd dki jakarta, fraksi psi, pejalan kaki lima, pkl, nusantaranews
ILUSTRASI – Pedagang Kaki Lima (PKL). (Foto: inspirewhy.com)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya menilai keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di trotoar rugikan para pejalan kaki. Menurutnya fungsi utama trotoar adalah untuk pejalan kaki bukan bergadang.

Dirinya juga menilai dengan adanya PKL di trotoar bisa memicu munculnya premanisme.

“Selama ini PKL yang ada di trotoar merugikan pejalan kaki dan jadi lahan premanisme,” kata William Aditya, Kamis, (5/9/2019).

Dirinya mengagakan agat semuanya sama sama mencapai win win solution, maka penataan terhadap PKL harus ditempatkan di tempat khusus.

William menyebut Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, telah menghina Mahkamah Agung (MA) ketika menyebut putusan MA yang membatalkan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum adalah keputusan kadaluarsa.

William telah memenangkan gugatan ke MA atas Perda Nomor 8 Tahun 2007 yang memperbolehkan gubernur melakukan penutupan jalan atau trotoar untuk kepentingan pedagang. Perda tersebut dinilai bertentangan terhadap Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 127.

Baca Juga:  Pemdes Pragaan Daya Membuat Terobosan Baru: Pengurusan KTP dan KK Kini Bisa Dilakukan di Balai Desa

“Saya selalu mengatakan jadikan putusan MA ini untuk menata PKL agar tidak merugikan pejalan kaki yang selama ini diabaikan terus menerus. Salah besar mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung itu kadaluwarsa. Tidak ada istilah hukum putusan itu kadaluwarsa. Justru ini malah menghina Mahkamah Agung,” ujarnya.

Sebelumnya, Anies menyatakan bahwa keputusan MA atas Perda Nomor 8 Tahun 2007 adalah keputusan yang kadaluarsa karena gugatan itu berkaitan dengan keberadaan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Sementara saat diputuskan para PKL telah direlokasi ke Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) atau Skybridge Tanah Abang.

“Keputusan MA itu kadaluwarsa. Kenapa? Karena keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar tapi keputusan itu membatalkan sebuah pasal yang mengatakan bahwa gubernur bisa mengatur tentang jalan. Waktu itu Jalan Jatibaru dipakai untuk pedagang. Gubernur menggunakan otoritas yang ada karena ada pasal itu. Tapi itu dikerjakan sementara,” kata Anies di Balai Kota DKI, Selasa (4/9).

Baca Juga:  Ketua DPRD Nunukan Gelar Reses Dengan Para Pedagang di Pasar Yamaker

“Kemudian, Pemprov DKI membangung skybridge. Jadi pedagang sudah naik di atas. Jadi sudah tidak ada lagi yang berdagang di situ kan? Lalu keluar keputusan melarang berjualan di jalan di saat sudah tidak ada yang berjualan di jalan. Itu maksud saya dengan kadaluwarsa,” tegasnya.

Seperti diketahui, Anies berwacana mengakomodir PKL ke trotoar di Jakarta. Menurutnya, trotoar memang ada yang dikhususnya untuk pejalan kaki namun juga ada yang bisa digunakan untuk memfasilitasi PKL berjualan. Bahkan dia sebut sejumlah kota besar di dunia telah memanfaatkan trotoar untuk PKL salah satunya di New York AS.

Pewart: Romadhon
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,051