NUSANTARANEWS.CO – Kuasa Hukum Direktur Utama (Dirut) PT Otoda Sukses Mandiri (OSMA) Group Hartoyo yakni Arifin Harahap membantah kliennya telah mempengaruhi atau membujuk PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen Sigit Widodo (SW) untuk menyalahgunakan wewenang dan jabatannya guna mempengaruhi putusan yang akan diambil oleh DPRD Kebumen. Dia meminta kepada pihak-pihak untuk tidak asal menuduh.
Diakuinya pria bernama Salim yang diciduk KPK dalam OTT tersebut merupakan anak buah Hartoyo. Namun dia menyanggah adanya kabar yang menyebut Hartoyo menggunakan Salim untuk memberikan uang tersebut kepada Sekda Kebumen Adi Padnoyo untuk kemudian diberikan kepada PNS di Dinas Pariwisata Kebumen Sigit Widodo yang kemudian uang tersebut bermuara ditangan Anggota DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto.
“Karena gini kalau memang ada si Salim diperintahkan oleh klien saya untuk memberikan uang tersebut kepada Anggota DPRD Kebumen akhirnya nanti, berarti si Salim juga terseret. Namun faktanya baru dua ini saja yang ditetapkan tersangka (Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo),” tutur Arifin, di Jakarta, Selasa, (18/10).
Diketahui dalam OTT kasus ini, penyidik KPK mengamankan uang senilai Rp 70 juta dari tangan para pelaku suap. Uang tersebut diduga merupakan uang suap yang diterima Yudhy dari Hartoyo. Adapun comitmen feenya sebesar Rp 750 juta.
“Uang tersebut katanya untuk pembayaran uang semesteran di UGM S2-nya beliau (Sigit Widodo), iya di transfer dari Pak Hartoyo ke pak Salim, jadi pak Salim lah yang menyerahkan ke sana, tapi pak Sigit bilang itu mau pinjam secara pribadi karena berteman. Jadi biasa saja tidak ada curiga apapun,” katanya. (Restu)