Hukum

Diminta Serahkan Diri, Ini Respon Dirut Osma Group

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktur Utama (Dirut) PT Osma Grup Hartoyo secepatnya menyerahkan diri kepada KPK atau kepolisian. Penyerahan diri tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Osma Grup dan anggota DPRD Kabupaten Kebumen untuk izin proyek Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen berupa pengadaan buku, alat-alat peraga dan TIK senilai Rp 4,8 miliar.

Perihal tersebut Kuasa Hukum dari Hartoyo yakni Arifin Harahap meminta KPK untuk berhati-hati dalam mengeluarkan statment kepada awak media. Pasalnya statment yang dikeluarkan oleh pimpinan KPK itu tendesinya seolah Hartoyo melarikan diri alias kabur dan itu sangat merugikan kliennya.

“Padahal saat penggeledahan penyidik menitipkan surat panggilan kepada Pak Hartoyo. Surat tersebut berbunyi tolong datang ke kantor KPK pada hari Rabu, jadi tidak ada unsur pemaksaan,” katanya di Jakarta, Selasa, (18/10).

Dia juga menyanggah kabar yang menyebut Hartoyo merupakan buronan. Pasalnya hingga saat ini, kliennya belum ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dan masih melakukan aktivitas seperti biasanya.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

“Dia melakuan aktifitas seperti biasa. bertemu dengan klien, kemudian mengklarifikasi berbagi pihak atas berita seperti ini. Kalau mau melihat pak Hartoyo besok di KPK, sebagai bukti kita tidak melarikan diri,” tukasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 212