Rubrika

Dinas Kehutanan DKI Jakarta Diingatkan Berhati-hati dalam Pembebasan Lahan RTH

dinas kehutanan dki, jmd dki, pertamanan dki, pemakaman dki, pembelian tanah dki, rth dki, pembebasan lahan dki, nusantaranews
Lokasi Tanah Milik Ahli Waris H. Djasmat Bin Widi yang akan dibeli Pemprov DKI untuk keperluan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta Jakarta Monitoring Development (JMD) memperingatkan Dinas Kehutanan, Pemakaman dan Pertamanan DKI Jakarta untuk berhati-hati dalam melakukan pembelian tanah terkait keperluaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta.

Direktur Eksekutif JMD, Mahfud Latuconsina mengatakan Dinas Kehutanan DKI Jakarta harus memastikan kondisi tanah tersebut layak untuk bisa dibeli.

“Dinas Kehutanan DKI Jakarta harus berhati-hati dalam mengambil alih atau pembebasan lahan untuk RTH. Harus dipastikan kondisi lahan itu adalah clean and clear. Jangan sampai karena sedang mengejar target akhir tahun, lalu terburu-buru dan bermasalah ke depannya seperti masalah sertifikat,” ujar Mahfud saat dihubungi, Rabu (28/11/2018).

Mahfud yang mengaku dirinya mendapat informasi warga perihal salah satu tanah yang terletak di Jalan Sunter Muara II Jakarta Utara atas nama H. Djasmat lagi diproses oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta diindikasikan bermasalah dan akan memiliki dampak sosial jika terburu-buru dibebaskan.

“Misalnya ada satu lahan yang memilih banyak NOP (Nomor Objek Pajak), atau NJOP (Nilai Jual OBjek Pajak)nya masih belum ada penyesuaian. Hal seperti ini perlu diperhatikan terlebih dahulu oleh Dinas Kehutanan sebelum membeli,” lanjutnya.

Baca Juga:  PPWI Adakan Kunjungan Kehormatan ke Duta Besar Maroko

Menurutnya, tanah tersebut masih berstatus kontrak secara keseluruhan ataupun sebagian dari lahannya. “Ini perlu ada kehati-hatian dari Pemprov DKI dalam melakukan pembelian,” ujarnya.

“Tanah ini mau dibebaskan ternyata masih berstatus dikontrakkan ahli waris kepada pengontrak baik secara keseluruhan atau sebagian lahan. Ini kan berpotensi memunculkan masalah sosial. Jangan sampai pengontraknya sudah bayar tapi malah diusir paksa karena lahannya dibeli, ini harus didiskusikan dan duduk bersama dulu. Ada juga yang dulunya sudah beli sama H. Djasmat berarti sertifikat yang sekarang rawan digugat,” terang Mahfud.

Terakhir, Mahfud memperingati Dinas Kehutanan DKI Jakarta untuk mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kebijakannya. Ia mengaku mendapat informasi tanah di daerah Sunter yang mau dibebaskan oleh pihak Dinas Kehutanan berpotensi muncul konflik sosial seperti yang dipaparkan.

“Prinsip kehati-hatian harus dilaksanakan betul oleh Dinas Kehutanan. Jangan sampai ini malah menjadi bermasalah seperti kasus sengketa lahan di era Ahok dahulu. Kita sudah lapor ke Pak Gubernur untuk lebih hati-hati dan lebih memperhatikan,” tutupnya.

Baca Juga:  Pemdes Jaddung dan Masyarakat Gelar Istighosah Tolak Bala Penyakit, untuk Desa Lebih Baik

Seperti yang diketahui, Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Kehutanan, Pemakaman dan Pertamanan DKI Jakarta sedang melakukan penambahan jumlah lahan RTH di Jakarta. Penambahan RTH ini dilakukan dengan mengambil-alih lahan yang berada di zona hijau DKI Jakarta.

(nvh/anm)

Editor: Ani Mariani

Related Posts

1 of 3,049