NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan enggan mengomentari terkait pelaporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang ditujukan kepadanya. Pelaporan tersebut terkait penyebutan istilah “Pribumi” dalam pidatonya pada Senin, (16/10/2017) lalu.
“No comment saya no comment,” singkatnya di sela-sela mengunjungi siswa SD di Cawang, Jakarta Timur, Rabu, (18/10/2017).
Diketahui baru sehari menduduki kursi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Jack Boyd Lapian yang merupakan Inisiator Gerakan Pancasila.
Laporan dengan nomor surat LP/1072/X/2017/Bareskrim tanggal 17 Oktober 2017 ini adalah laporan setelah pertama Banteng Muda Indonesia yang merupakan sayap PDIP juga melaporkan hal yang sama.
Mereka berpendapat istilah pribumi yang digunakan oleh Anies bisa menyebabkan terpecahnya bangsa. Karena ada dugaan tindak pidana diskrimintif ras dan etnis.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon