Hukum

Diisukan Bakal Kalah di Sidang Praperadilan BLBI, Ini Kata KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Beredar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kalah atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka BLBI, Syafruddin Arsyad Tumenggung. Pasalnya ada pihak yang diduga sudah mempengaruhi hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengaku belum mengetahui kebenaran informasi tersebut. Namun kata Febri, jika dilihat dari aspek substansinya, ia yakin akan menang.

“Karena semua argumentasi sudah kami jelaskan mulai dari persoalan formil sampai dengan hal-hal lain,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).

Atas dasar itu ia berharap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut dapat menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang muncul disidang dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.

“Mengingat saat kami tentu saja menilai proses pengadilan ini dengan itikat baik yaitu institusi kehakiman tersebut independen,” pungkasnya.

Sidang praperadilan Syafruddin sudah bergulir dari pekan lalu, dimana sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/7). Syafruddin sebagai pihak yang menggugat telah menyampaikan keberatannya atas penetapan tersangka tersebut.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

Begitu juga KPK telah menjawab keberatan yang disampaikan oleh Syafruddin itu. Bahkan lembaga antirasuah sudah memperlihatkan ratusan bukti hingga menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta untuk meyakinkan majelis hakim bahwa penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan merupakan kewenangan KPK.

Adapun pada hari ini, sidang memasuki hari keenam dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pihak Syafruddin maupun KPK. Sedangkan besok adalah pembacaan putusan majelis hakim.

Syafruddin merupakan mantan Kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) yang diduga telah berbuat menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, dalam penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 3,7 triliun.

Akibat perbuatannya itu, ia disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 201