NUSANTARANEWS.CO – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Gamawan Fauzi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gamawan diperiksa terkait kasus Pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik).
“Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman),” tutur Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (12/10).
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya. Mereka adalah Meidy Layoodari selaku PNS BPP Teknologi, Dwidharma Priyasta selaku PNS Perekayasa Madya IVA Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Arief Sartono selaku PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, DR Ing Mochamad Sukrisno Mardiyanto selaku Dosen ITB, Chairuman Harahap Anggota DPR RI Periode 2009-2014, serta Irman sendiri.
Diketahui sebelumnya saat Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK beberapa waktu lalu, nama Gamawan Fauzi kembali disebut olehnya. Gamawan disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Tak tanggung-tanggung, Nazaruddin meminta supaya KPK untuk menetapkan Gamawan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini sendiri KPK baru menetapkan dua orang tersangka. Pertama Sugiharto dan yang kedua adalah Irman. (Restu)