Lintas Nusa

Disdukcapil Sumenep Kekurangan 75 Ribu Blangko KTP Elektronik

disdukcapil, disdukcapil sumenep, ktp elektronik, blangko ktp elektronik, nusantaranews
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kabupaten Sumenep, Wahasah. (Foto: M Mahdi/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Awal tahun 2019 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep kekurangan 75 ribu blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Wahasah, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kabupaten Sumenep mengatakan kebutuhan 75 ribu KTP-el tersebut yaitu terdiri dari Print Ready Record (PRR) sebanyak 27.452 Blangko. Siap cetak orang sudah melakukan perekaman dan belum pernah dicetak. Sedangkan yang status Sent For Card Printing (SFCP) 27.425. Oleh pusat dinyatan di-print akan tetapi tidak sampai ke daerah, hal itu kasus tahun 2012 yang lalu.

“Dulu tahun 2012 warga sudah merekam, KTP-el. Oleh pusat dinyatan di-print, akan tetapi tidak sampai ke Disdukcapil Sumenep. Maka Disdukcapil sendiri yang akan melakukan cetak,” Terang Mantan Kepala UPT Capil Kecamatan Pragaan itu, Kamis (31/1/2019).

Lanjut perempuan asal Bluto itu, untuk KTP-el hilang dan perubahan disediakan sebanyak 20.123 Blangko. Jumlah keseluruhan kebutuhan Disdukcapil Sumenep mencapai 75 Ribu

Baca Juga:  Wabup Nunukan Hadiri Rembug Stunting dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

“Kebutuhan keseluruh mencapai 75 ribu blangko KTP-el,” ucap Wahasah di kantornya.

Wahasah menyampaikan kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-el, selama orang tersebut sudah merekam walaupun tidak ada belangkonya jika ada kebutuhan KTP-el maka akan teratasi. Namun apabila orang tersebut tidak merekam makan akan sulit menemukan solusi jika tiba-tiba butuh administrasi KTP-el.

Lebih labjut dia menjelaskan sesuai surat edaran yang disampaikan derjen kependudukan bahwa sampai tanggal 31 Desember 2018 orang yang berumur 23 tahun keatas belum merekam maka datanya akan di non aktifkan sementara, hingga yang bersangkutan melakukan perekaman.

Ditanya di mana bisa melakukan perekaman KTP-el, dia menjawab bisa melakukan perekaman di UPT wilayah satu, tempatnya di Kecamatan Ganding, membawahi Kecamtan Pragaan, Guluk-guluk, Lenteng dan Ganding sendiri.

Untuk wilayah dua tempatnya di Kecamatan Ampunten, membawahi Kecamatan Rubaru, Pasongsongan, Dasuk, Manding, Batu Putih, dan Ampunten sendiri. Wilayah tiga terdapat di Kecamatan Gayam membawahi Kecamatan Nunggunung, Masa Lembu, Ra’as dan Gayam sendiri. Untuk wilayah empat pusatnya Kecamatan Rajasa, Kangayan, Sapeken.

Baca Juga:  Safari Ramadhan, Pj Bupati Pamekasan Shalat Tarawih Bersama Masyarakat di Kecamatan Tlanakan

Sedangkan untuk Kecamatan, Batuan, Kota, Bluto, Saronggi, Giligenting, Kalianget, Talangoh, Gapura, Batang batang, dan Dungkek. Sepuluh Kecamatan tersebut dapat melakukan perekaman e-KTP ke Disdukcapil Sumenep. Dia menjelaskan melakukan perekaman KTP-el hari ini bisa langsung dicetak.

“Perekaman bisa dilakukan di Kecamatan yang ditunjuk, namun untuk cetak tetap harus dilakukan di Disdukcapil Sumenep dan saat ini bisa kilat. asalkan blangko KTP-el ada,” terangnya.

Pewarta: M. Mahdi
Editor: Almeiji Santoso

Related Posts

1 of 3,050