Diduga tak Patuh, KLHK Jadwal Memanggil Manajemen PT. RAPP Hari Ini

Lahan gambut terbakar/Ilustrasi/Foto via mongabay

Ilustrasi/Foto via mongabay

NusantaraNews.co, Jakarta – Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) hari ini, Selasa (24/10/2017), dijadwalkan memanggil manajemen PT. RAPP. Tujuannya tak lain adalah untuk membahas revisi RKU. Pemanggilan ini sekaligus untuk mengklarifikasi manuver-manuver perusahaan yang dinilai sudah jauh melenceng dari substansi persoalan sesungguhnya.

“RAPP harusnya patuh, ikut menentramkan suasana, dan bukan justru melakukan manuver-manuver memprovokasi rakyat. Karena ini hanya soal kepatuhan dan ketaatan, sehingga tidak seharusnya mengganggu apapun dari operasional perusahaan,” terang Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Siti Nurbaya kepada pers kemarin.

“Sekjen KLHK juga sudah saya tugaskan memantau situasi di lapangan, untuk memastikan semuanya berjalan dengan baik,” tegas Menteri Siti menambahkan.

Baca:
Soal RAPP, Siti Nurbaya: Sayangi Rakyat Dengan Cara Baik
Melindungi Gambut, Menteri LHK: tak Bisa Hanya dengan Pemadaman

Sementara itu, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menjelaskan, proses penolakan RKU RAPP oleh KLHK, tidak dilakukan hanya dalam hitungan hari, namun dimulai sejak bulan Mei 2017, dan terus berjalan secara marathon. “Prosesnya diawali dengan asistensi, sosialisasi dan meminta seluruh perusahaan untuk taat pada regulasi PP gambut. Berikutnya perusahaan-perusahaan mulai mengajukan RKU, dan saat inilah KLHK melakukan pengarahan,” jelas Bambang.

Memasuki fase ini saja, diungkapkan Bambang, PT. RAPP sudah memperlihatkan ketidaktaatan. Setiap arahan dari pemerintah, selalu dijawab dengan bentuk penyusunan RKU yang tidak sesuai aturan.

Sekjen KLHK lantas memanggil Direktur PT. RAPP Rudi Fajar, dan memberinya petunjuk agar RKU benar-benar mengikuti aturan. “Dia janji akan perbaiki, tapi tetap saja isinya tidak sesuai arahan. Hingga akhirnya turun surat peringatan pertama,” jelas Bambang.

Namun tahap selanjutnya, tetap saja pengajuan RKU RAPP tidak mau mengacu pada PP gambut. Bahkan pihak perusahaan terang-terangan mengatakan menolak arahan yang disampaikan pemerintah.

“Diantara rentang waktu itu, KLHK sangat aktif mengirimkan surat kepada pimpinan RAPP. Namun saudara Rudi Fajar saat dipanggil mengaku sakit, lalu pada panggilan berikutnya mengaku tengah cuti. Karena tidak ada respon atas surat teguran yang dikirimkan, barulah turun surat peringatan II. Lalu SK pembatalan RKU, dan meminta mereka segera memperbaiki RKU sesuai aturan,” jelas Bambang.

Karena yang bermasalah hanya RKU, operasional PT. RAPP seharusnya tidak ada masalah. Tidak benar juga bahwa operasi harus terhenti sehingga perlu PHK. Karena pada dasarnya kegiatan panen, angkutan dan lain-lain dapat berjalan dan hanya penanaman yang harus dicheck kembali dengan orientasi perlindungan gambut. Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai solusi, yang terus dikomunikasikan dengan perusahaan.

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Exit mobile version