Hukum

Melindungi Gambut, Menteri LHK: tak Bisa Hanya dengan Pemadaman

NusantaraNews.co, Jakarta – Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Siti Nurbaya mengatakan bahwa, sikap tegas pemerintah dengan menolak Rencana kerja usaha (RKU) RAPP, merupakan bagian dari upaya paksa pemerintah untuk melindungi ekosistem gambut Indonesia.

Hal tersebut, kata Siti Nurbaya, sesuai dengan amanat dasar Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, di mana seluruh perusahaan HTI berbasis lahan gambut, harus menyesuaikan rencana kerja usaha mereka dengan aturan pemerintah.

“Saya mengajak RAPP menjadi perusahaan yang patuh, taat pada aturan di negara ini, sebagaimana perusahaan HTI lainnya yang RKU mereka telah lebih dulu disahkan, dan tidak ada masalah,” kata Siti dalam pernyataan persnya, Senin (23/10/2017).

Tegas Siti menyatakan, pihaknya tak akan mungkin membenarkan sesuatu yang salah, atau membiarkannya. “Sama artinya pemerintah dipaksa mengalah dan kalah pada sikap-sikap pembangkangan dan melawan aturan,” ujarnya.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

“Pemerintah tidak mungkin melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Sementara aturan tersebut disusun sedemikian rupa untuk melindungi kepentingan rakyat banyak, dan tidak dibuat hanya untuk kepentingan golongan atau satu perusahaan saja,” lanjutnya.

Terlebih lagi, kata dia, hanya PT RAPP satu-satunya perusahaan HTI yang tidak mau menuruti aturan pemerintah. “Sementara 12 perusahaan HTI lainnya saat ini sudah mendapatkan pengesahan RKU mereka, dan tidak ada mengeluhkan masalah,” katanya.

Siti menambahkan, kepatuhan perusahaan-perusahaan HTI berbasis gambut sangat penting, karena selama ini ekosistem gambut mudah terbakar, dan menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama lebih dari 20 tahun di Indonesia.

“Melindungi gambut tidak bisa hanya dengan pemadaman rutin saja, namun harus dicegah secara dini dengan melakukan perlindungan gambut secara utuh dan menyeluruh,” lanjutnya.

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 7