Ekonomi

Soal RAPP, Siti Nurbaya: Sayangi Rakyat Dengan Cara Baik

NusantaraNews.co, Jakarta – Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Siti Nurbaya sangat menyayangkan upaya pemerintah menertibkan PT RAPP (April Group) agar taat aturan justru berkembang secara liar menjadi isu pencabutan izin yang mengakibatkan munculnya keresahan di masyarakat.

“Saya mengajak RAPP menjadi perusahaan yang patuh, taat pada aturan di negara ini, sebagaimana perusahaan HTI lainnya yang RKU mereka telah lebih dulu disahkan, dan tidak ada masalah,” kata Siti, Senin (23/10/2017) kemarin.

Meski RKU RAPP ditolak, tegas Siti, bukan berarti izin dicabut secara keseluruhan. Namun sayangnya yang berkembang justru perihal pencabutan ijin operasional, dan RAPP dinilai semakin membiarkan isu bergulir liar dengan mengancam akan mem-PHK karyawannya.

Baca: Melindungi Gambut, Menteri LHK: tak Bisa Hanya dengan Pemadaman

“Yang sebenarnya terjadi adalah KLHK memberi perintah dan sanksi, agar RAPP tidak melakukan penanaman di areal lindung ekosistem gambut. Namun mereka tetap bisa menanam di areal budidaya gambut, jadi tidak ada masalah harusnya,” kata Siti.

Baca Juga:  Layak Dikaji Ulang, Kenaikan HPP GKP Masih Menjepit Petani di Jawa Timur

Jika benar RAPP sayang pada rakyat, mereka harusnya patuh dan berbisnis dengan baik sesuai aturan pemerintah, bukan dengan aturan mereka sendiri. “Bisa berbahaya sekali jika semua perusahaan ingin berbisnis dengan aturan mereka dan bukan aturan pemerintah,” ujar Siti.

Ia pun mendorong RAPP untuk segera merevisi RKU mereka sesuai PP gambut, sebagaimana perusahaan HTI lainnya. Sehingga kelak dengan keseriusan perusahaan melindungi gambut, bencana Karhutla yang biasanya rutin terjadi tidak perlu terulang lagi. Generasi saat ini juga bisa mewariskan lingkungan hidup yang lebih sehat bagi generasi yang akan datang. “Mari sama-sama kita sayangi rakyat dengan cara baik dan jujur,” ajak Menteri Siti.

Tak hanya itu, Siti juga mengimbau semua pihak untuk tetap tenang, dan mengajak untuk melihat persoalan ini dengan jernih. Karena bagaimanapun, perusahaan sebagai pihak pemegang izin kelola tanah negara, tentunya harus taat dan patuh pada pemerintah yang diberi mandat oleh UU untuk menjaga kekayaan negara.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

“Pemerintah merupakan simpul dari semua kepentingan. Baik perusahaan maupun kepentingan rakyat. Pemerintah pasti menjamin keberlangsungan bisnis, begitu juga dengan terjaganya lingkungan hidup, karena itu amanat UU. Jika RKU sudah direvisi, semuanya bisa berjalan seperti biasa,” jelas Menteri Siti.

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 4