Hukum

Kementerian LHK Sudah Lakukan Rapat Untuk Menjawab Kerusakan Lingkungan Oleh Freeport

Temuan BPK RI Soal Kasus Pelanggaran Freeport (Foto Ilustrasi/NUSANTARANEWS.CO)
Temuan BPK RI Soal Kasus Pelanggaran Freeport (Foto Ilustrasi/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menindak lanjuti desakan untuk transparan terkait temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atas kerusakan lingkungan oleh PT Freeport yang mengabikatkan negara berpotensi merugi sebesar Rp 185 triliun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku timnya sudah melakukan rapat.

“Kemarin sudah rapat rapat. Tim KLHK sedang siapkan jawaban tertulis juga. Serius disiapkan oleh Tim. Kan di KLHK ada tim kerja tentang Freeport,” kata Menteri LHK, Siti Nurbaya kepada NUSANTARANEWS.CO, Kamis (3/1/2018).

Baca Juga:
Menteri LHK Diminta Transparan Soal Temuan BPK Tentang Kerusakan Lingkungan Oleh Freeport
Diminta Transparan Soal Temuan BPK Terkait Freeport, Menteri KLH Segara Siapkan Jawaban

Sebagai informasi, pada 19 Maret 2018, BPK RI membeberkan kepada media terkait hasil temuannya yang menyebut aktifitas pertambangan PT Freeport telah merugikan negara mencapai Rp.185 triliun. Namun, pada 19 Desember 2018, sesaat setelah melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri LHK, BPK kemudian merivisi dan menyebut bahwa tidak ada kerugian negara akibat aktifitas Freeport.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Baca Juga: Plin-Plan Soal Kasus Freeport, BPK RI Diminta Jawab, Ia Bekerja Untuk Siapa?

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, mengaku setelah dirinya membaca secara detail Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terkait Freeport memang luar biasa pelanggaran yang telah dilakukan PT Freeport Indonesia (PTFI) terhadap lingkungan hidup selama menguras daerah tambang hampir 50 tahun. Apalagi kalau ditambah membaca laporan LSM Walhi, Jatam dan lainnya, luar biasa hasilnya temuannya dan wajar seluruh dunia mengetahuinya.

“Maka kenyataan kerusakan lingkungan itu fakta yang tak terbantahkan, karena dari dokumen yang saya peroleh resmi dari PT Inalum pada bulan Juni 2018 yang berisikan (Linimasa Divestasi 51%, PTFI dalam angka dan Isu yang mengemuka saat ini) jelas dikatakan bahwa “alasan Rio Tinto untuk keluar dari Gresberg dikarenakan keinginan mereka untuk menjadi enviromentally friendly miner,” ungkap Yusri Usman, Senin (31/1/2018).

Dia menambahkan, Rio Tinto berkesimpulan tailing PTFI telah merusak lingkungan dan memicu kekhawatiran investor international. Bahkan di tahun 2008, Norwegia telah melarang lembaga dana pensiun negaranya untuk menginvestasikan dananya di Rio Tinto karena masalah lingkungan, secara spesifik Norwegia menuduh Rio Tinto terlibat langsung dalam keruskan lingkungan akibat operasional tambang Gresberg.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Sebelumnya Yusri Usman pada Minggu (30/12) meminta kepada Siti Nurbaya untuk transparan dan terbuka terkait temuan BPK atas kerusakan lingkungan yang dilakukan PT Freeport yang menyebab negara berpotensi merugi sebesar Rp 185 triliun.

Pewarta: Romandhon
Editor: Alya Karen

Related Posts

1 of 3,084