Hukum

KLHK Sebut Tailing Freeport Sudah Sesuai Amdal Sejak 1997

KLHK Sebut Soal Tailing Freeport Sudah Sesuai Amdal Sejak 1997, nusantaranewsco
Inspektur J‎enderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ilyas Asaad menjelaskan soal tailing (lembah tambang) Freeport yang dialirkan ke Sungai Aghawagon dan Ajkwa di Papua di Kementerian LHK, Gedung Wanabakti, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1/2018). (Foto: Romadhon/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menjawab surat terbuka yang dilayangkan Direktur Eksekutif Centre of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman yang dimuat di NUSANTARANEWS.CO pada 30 Desember 2018, Inspektur J‎enderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ilyas Asaad menjelaskan soal tailing (lembah tambang) Freeport yang dialirkan ke Sungai Aghawagon dan Ajkwa di Papua sudah diperhitungkan dan sudah sesuai Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Ilyas mengungkapkan bahwa PT Freeport Indonesia mulai beroperasi sejak tahun 1974. Selanjutnya tahun 1997 disusun dokumen Amdal 300 K yang menjelaskan bahwa untuk mengelola tailing (limbah tambang) maka dibangun tempat penimbunan yang disebut ModADA (Modified Ajkwa Deposition Area) seluas 230 km2.

Baca juga: BPK Sebut Kerugian Negara dari Kasus Freeport Bakal Dijelaskan Menteri LHK

Baca juga: Kementerian LHK Sudah Lakukan Rapat Untuk Menjawab Kerusakan Lingkungan Oleh Freeport

Pembangunan ModADA ini, lanjut dia, untuk menghindari melubernya tailing. Maka, di sisi timur dibangun tanggul sepanjang 54 km dan di sisi barat sepanjang 52 km dengan jarak 4-7 km.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Dengan demikian maka ModADA telah diperhitungkan dalam Amdal dan izin lingkungan,” kata Ilyas Asaad di Kementerian LHK, Gedung Wanabakti, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1/2018).

Hal sama juga berlaku dengan penggunaan Sungai Ajkwa sebagai tempat penyaluran limbah tambang Freeport.

Izin itu kata dia tertuang dalam surat keputusan Gubernur Provinsi Irian Jaya Nomor 540/2102/set tentang Izin Pemanfaatan Sungai Aghawagon, Sungai Otomona, Sungai Ajkwa dan Sungai Minajerwi.

Di mana sungai-sungai tersebut difungsikan untuk Penyaluran Limbah Pertambangan. Selain itu, izin Amdal juga tertuang di Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penetapan Peruntukan dan Pemanfaatan Sungai Aghwagon, Otomona, Ajkwa di Kabupaten Mimika.

Baca juga: Plin-Plan Soal Kasus Freeport, BPK RI Diminta Jawab, Ia Bekerja Untuk Siapa?

Baca juga: Menteri LHK Diminta Transparan Soal Temuan BPK Tentang Kerusakan Lingkungan Oleh Freeport

Baca juga: Diminta Transparan Soal Temuan BPK Terkait Freeport, Menteri KLH Segara Siapkan Jawaban

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

“Dengan demikian penggunaan sungai serta areal seluas 230 km2 telah diperhitungkan sejak awal sebagai tempat penampung tailing,” terangnya.

Sebelumnya melalui surat terbukanya, 30 Desember 2018, Direktur CERI Yusri Usman meminta KLHK transparan tentang temuan BPK atas kerusakan lingkungan hidup yang dilakukan Freeport yang menyebabkan negara berpotensi merugi sebesar Rp 185 triliun.

Di mana PT Freeport sejak tahun 1974 sampai dengan 2018 menempatkan tailing (limbah tambangnya) ke sungai Aghawagon dan sungai Ajkwa serta menempatkannya di ModADA seluas 230 km.

Tailing yang berjumlah 230 juta metric ton per hari itu mengakibatkan terjadinya perubahan ekosistem di sungai, hutan, estuaria dan sudah mencapai kawasan laut. Melalui perhitungan yang dilakukan oleh IPB dan LAPAN, jasa ekosistem yang dikorbankan adalah USD 13.592.294 atau Rp 185 triliun.

Pewarta: Romandhon
Editor: Alya Karen

Related Posts

1 of 3,051