NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Politikus Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka. Markus diduga menghalang-halangi penyidikan dan penuntutan yang tengah dilakukan oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) TA 2011-2012 serta kasus pemberian keterangan palsu.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Markus diduga mempengaruhi Irman, Sugiharto, Miryam agar memberikan keterangan palsu baik di muka sidang maupun dalam proses penyidikan di KPK. Tujuannya agar keterlibatan Markus dalam kasus yang telah merugikan negara sebanyak Rp 2,3 triliun itu tidak terungkap.
“Tersangka MN (Markus Nari) diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan penuntutan di pengadilan,” tutur Kabiro Humas KPK; Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jum’at (2/6/2017).
Selain menekan Irman, Sugiharto dan Irman, Markus juga diduga menekan saksi lain. Sama halnya seperti mereka, saksi lain juga diminta untuk memberikan kesaksian palsu.
Akibat perbuatannya itu, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Markus adalah sosok kelima yang ditetapkan lembaga antirasuah sebagai tersangka kasus tersebut. Sebelumnya, KPK telah menjerat dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Politikus Hanura; Miryam S Haryani, serta Pengusaha e-KTP; Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi tersangka baik dalam kasus e-KTP itu sendiri maupun tersangka dalam kasus pemberian kesaksian palsu.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon